POSKOTA.CO.ID - Tindakan Debt Collector (DC) lapangan pinjol semakin meresahkan hingga menyebarkan data pribadi debiturnya ke media sosial. Jika mengalaminya, maka berikut cara mengatasinya.
Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.
Dapat juga disebut pinjaman daring (pindar), yaitu layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.
Terdapat 2 jenis pinjol, yaitu pinjol legal yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara pinjol ilegal tidak terdaftar dalam lembaga resmi ini. Makanya, peraturannya tidak jelas dan semena-mena.
Baca Juga: Pinjol Tanpa KTP dan Verifikasi Wajah, Cair Berupa Saldo DANA
Baik pinjol legal maupun ilegal memiliki DC lapangan yang bertugas untuk menagih utang debitur yang sudah jatuh tempo.
Mereka memiliki aturan tersendiri dalam proses penagihannya sehingga tidak akan menyudutkan para debiturnya. Namun, hal ini berbeda dengan DC lapangan dari pinjol ilegal.
Biasanya, mereka semena-mena terhadap debiturnya, seperti mengancam, berkata kasar, bahkan menyebarkan data pribadi ke media sosial.
Hal ini tentu saja menyalahi kode etik yang telah ditetapkan oleh OJK. Oleh sebab itu, harus diatasi dengan benar. Berikut ini caranya yang bisa dilakukan.
Cara Atasi DC Lapangan Pinjol yang Sebar Data di Media Sosial
1. Ajukan laporan ke OJK
Untuk melakukan pengajuan laporan ke OJK, dapat melalui berbagai saluran berikut ini:
- Surat tertulis yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
- Telepon ke 157 di jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB (kecuali hari libur nasional).
- E-mail : [email protected]
- Mengisi form pengaduan yang bisa Anda akses di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.