POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 resmi mulai disalurkan sejak 10 April lalu. Bantuan pendidikan ini ditujukan bagi siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang memenuhi kriteria.
Bantuan PIP merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengakses pendidikan.
Menurut data Kemendikbudristek, penyaluran PIP 2025 dilakukan secara bertahap melalui bank-bank penyalur yang telah ditunjuk. Para penerima bantuan dapat memeriksa status mereka secara mandiri melalui laman resmi PIP.
Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang putus sekolah karena keterbatasan biaya.
Baca Juga: Wajibkah Aktivasi Rekening untuk Penerima PIP 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya
Bagi yang belum mengecek status penerimaan, prosesnya cukup mudah dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, besaran dana yang diterima juga bervariasi, disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan PIP 2025?
PIP merupakan program bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meringankan beban finansial keluarga kurang mampu.
Penerima PIP dipilih berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos. Untuk memeriksa apakah termasuk dalam daftar penerima, siswa atau orang tua perlu menyiapkan:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Keluarga
Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran bantuan PIP 2025 bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan status siswa (baru atau kelas akhir). Berikut rinciannya:
Jenjang Pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (siswa baru), Rp225.000/tahun (siswa kelas akhir)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (siswa baru), Rp375.000/tahun (siswa kelas akhir)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun (siswa baru), Rp900.000/tahun (siswa kelas akhir)
Baca Juga: Cara Cek Penerima Dana Bansos PIP Termin 1 22025 Pakai NISN Lewat Link Terbaru!
Langkah-Langkah Cek Status PIP 2025
- Pastikan NISN
- Kunjungi situs NISN Kemendikbud: nisn.data.kemdikbud.go.id
- Isi data pribadi (nama, tempat/tanggal lahir, nama ibu).
- Klik "Cari Data" untuk mendapatkan NISN.
- Cek Status PIP
- Akses laman PIP Kemendikbud.
- Pilih menu "Cari Penerima PIP".
- Masukkan NISN dan NIK.
- Klik "Cek Penerima PIP".
- Jika terdaftar, data penerima dan status pencairan akan muncul.
Cara Mencairkan Dana PIP 2025
Setelah status penerimaan terkonfirmasi, dana dapat dicairkan melalui bank penyalur (seperti BRI, BNI, atau Bank Mandiri). Berikut tahapannya:
- Aktivasi Rekening
- Bawa KTP orang tua/wali dan KK ke bank penyalur.
- Informasikan ke teller untuk aktivasi rekening PIP.
- Verifikasi data dan tunggu hingga rekening aktif.
- Pencairan Dana
- Jika sudah aktif, dana dapat ditarik via ATM menggunakan kartu debit.
Catatan:
- Siswa SD/SMP wajib didampingi orang tua/wali.
- SMA/SMK boleh mencairkan sendiri jika sudah memiliki KTP.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan PIP Termin 1 2025 yang Sudah Cair, Simak Info Selengkapnya di Sini!
Apa Saja yang Boleh Dibeli dengan Dana PIP?
Dana PIP harus digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti:
- Buku dan alat tulis
- Seragam, tas, dan sepatu sekolah
- Transportasi ke sekolah
- Biaya praktikum atau ujian
Pemerintah mengingatkan agar dana ini tidak digunakan untuk keperluan di luar pendidikan.
Dengan adanya PIP 2025, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus mendorong peningkatan akses pendidikan bagi anak Indonesia.
Program ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sekolah, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi yang lebih berdaya saing.
Bagi yang belum mengecek status penerimaan, segera lakukan verifikasi data agar tidak tertinggal penyaluran dana. Pastikan dana PIP digunakan secara tepat sesuai peruntukannya demi mendukung kesuksesan pendidikan anak.
Jika menemui kendala, masyarakat dapat menghubungi call center Kemendikbudristek untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.