POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 resmi mulai disalurkan sejak 10 April lalu. Bantuan pendidikan ini ditujukan bagi siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang memenuhi kriteria.
Bantuan PIP merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengakses pendidikan.
Menurut data Kemendikbudristek, penyaluran PIP 2025 dilakukan secara bertahap melalui bank-bank penyalur yang telah ditunjuk. Para penerima bantuan dapat memeriksa status mereka secara mandiri melalui laman resmi PIP.
Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang putus sekolah karena keterbatasan biaya.
Baca Juga: Wajibkah Aktivasi Rekening untuk Penerima PIP 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya
Bagi yang belum mengecek status penerimaan, prosesnya cukup mudah dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, besaran dana yang diterima juga bervariasi, disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan PIP 2025?
PIP merupakan program bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meringankan beban finansial keluarga kurang mampu.
Penerima PIP dipilih berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos. Untuk memeriksa apakah termasuk dalam daftar penerima, siswa atau orang tua perlu menyiapkan:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Keluarga
Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran bantuan PIP 2025 bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan status siswa (baru atau kelas akhir). Berikut rinciannya:
Jenjang Pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (siswa baru), Rp225.000/tahun (siswa kelas akhir)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (siswa baru), Rp375.000/tahun (siswa kelas akhir)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun (siswa baru), Rp900.000/tahun (siswa kelas akhir)