Gopay Pinjam sudah berizin OJK. (Gopay)

EKONOMI

Cara Membatalkan Pengajuan GoPay Pinjam, Cek di Sini

Rabu 23 Apr 2025, 23:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online legal dari sebuah layanan di Aplikasi GoJek dikenal pula dengan nama GoPay Pinjam. Ketahui selengkapnya di bawah ini.

GoPay Pinjam merupakan layanan di mana para pengguna yang tengah membutuhkan uang bisa memanfaatkannya dengan mengajukan pinjol legal tersebut.

Kendati demikian, jika saat pengajuan Anda justru berubah pikiran, Anda masih bisa membatalkan atau menghentikan pinjaman dari GoPay Pinjam.

Baca Juga: Ambil Saldo Rp100.000 dari Game Penghasil Uang yang Gampang Ini

Apa Itu GoPay Pinjam?

Melansir laman resmi GoPay, dijelaskan bahwa GoPay Pinjam merupakan pinjaman online yang berada di bawah naungan PT. Mapan Global Reksa (MGR) yang sudah berizin dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Privasi dan kepercayaan Anda adalah prioritas utama dan GoPay Pinjam berkomitmen untuk melindunginya, sehingga tidak akan mengambil atau menyebarkan informasi pribadi apapun tanpa persetujuan.

GoPay Pinjam memberikan pinjaman tunai dengan limit hingga 15 juta dengan pilihan tenor cicilan sampai 6 bulan, dan bisa bantu Anda mewujudkan mimpi punya usaha sendiri, melunasi urusan kesehatan, memenuhi biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya.

Layanan GoPay Pinjam ini bisa digunakan oleh seluruh pengguna dompet elektronik dan aplikasi GoJek yang sudah terdaftar.

Cara Batalkan Pengajuan GoPay Pinjam

Melansir laman GoPay resmi, diketahui bahwa ada beberapa tahapan yang perlu kamu selesaikan sebelum pinjamanmu akhirnya dicairkan, salah satunya adalah tanda tangan kontrak digital.

Pada tahap ini jika Anda ingin membatalkan pengajuan, Anda bisa melewati prosesnya dengan cara tidak melakukan tanda tangan kontrak digital.

Kontrak tersebut akan secara otomatis dibatalkan dalam waktu 5 hari dan Anda tidak terlibat dengan pinjol apapun.

Cara Pakai GoPay Pinjam

Disclaimer: Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam hal limit pinjaman hingga penggunaan DC lapangan yang menagih galbay ke rumah. Artikel ini tidak mengajak kamu Untuk pinjol namun hanya memberi informasi.

Tags:
Otoritas Jasa Keuanganpinjol legal GoPay PinjamPinjaman online legalPinjaman online

Mitha Aullia

Reporter

Mitha Aullia

Editor