Cara Cek NISN dan Pencairan Bantuan PIP SiPintar 2025 untuk Siswa SD-SMA

Rabu 23 Apr 2025, 15:20 WIB
Panduan lengkap mengecek status Bantuan PIP menggunakan NISN. Cek nominal, jadwal pencairan, dan solusi masalah verifikasi penerima 2025. (Sumber: Instagram/@inke_green)

Panduan lengkap mengecek status Bantuan PIP menggunakan NISN. Cek nominal, jadwal pencairan, dan solusi masalah verifikasi penerima 2025. (Sumber: Instagram/@inke_green)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SiPintar 2025.

Program ini ditujukan bagi siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan PIP dirancang untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak meskipun menghadapi keterbatasan finansial.

Bantuan PIP 2025 ini dapat segera dicairkan oleh siswa yang telah terdaftar sebagai penerima. Namun, sebelum melakukan pencairan, siswa atau orang tua perlu memastikan status penerimaan melalui pengecekan secara daring.

Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa dana bantuan tepat sasaran dan dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Nominal Bantuan PIP dan Cara Cek NISN di pip.kemendikdasmen.go.id

Untuk memudahkan pengecekan, Kemendikbudristek menyediakan layanan online menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan demikian, siswa dan orang tua dapat memverifikasi status penerimaan PIP dengan cepat dan transparan sebelum melanjutkan proses pencairan di bank penyalur.

Langkah Cek Penerima PIP via NISN

Berikut panduan pengecekan melalui situs Kemendikdasmen:

  • Akses laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.
  • Pilih menu "Cari Penerima PIP".
  • Masukkan NISN dan NIK dari Kartu Keluarga.
  • Klik "Cek Penerima PIP", lalu data penerima akan muncul.

Baca Juga: Cek NISN Penerima PIP 2025: Ini Cara Periksa Status Pencairan Dana Bantuan

Besaran Dana PIP per Jenjang Pendidikan

  • SD: Siswa baru Rp450.000/tahun, kelas akhir Rp225.000/tahun.
  • SMP: Siswa baru Rp750.000/tahun, kelas akhir Rp375.000/tahun.
  • SMA/SMK: Siswa baru Rp1.800.000/tahun, kelas akhir Rp900.000/tahun.

Pentingnya Bantuan PIP untuk Akses Pendidikan

PIP merupakan program pemerintah untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bersekolah. "Bantuan ini diharapkan meringankan biaya pendidikan seperti seragam, buku, atau transportasi," jelas pernyataan resmi Kemendikbud.

Prosedur Pencairan Dana

  • Pastikan menerima surat pemberitahuan dari sekolah.
  • Siapkan dokumen: KK, KTP orang tua, buku tabungan SimPel PIP, dan surat kuasa (jika diwakilkan).
  • Kunjungi bank penyalur (BRI/BNI) sesuai petunjuk.

Berita Terkait

News Update