POSKOTA.CO.ID – Bagi sebagian orang tua atau masyarakat yang belum terbiasa menggunakan smartphone, melakukan pengecekan BI Checking secara online mungkin terasa rumit.
Padahal, informasi ini sangat penting untuk mengetahui riwayat kredit dan kelayakan pinjaman seseorang.
Untungnya, pengecekan BI Checking atau yang kini dikenal sebagai SLIK OJK juga bisa dilakukan secara offline dengan prosedur yang sederhana.
Berikut panduan lengkap cara melakukan BI Checking secara langsung di kantor OJK, khususnya bagi mereka yang lebih nyaman dengan layanan tatap muka.
Baca Juga: Sering Dapat SMS Iklan Pinjol di Hp? Begini Cara Menghentikannya Secara Mudah
Apa itu BI Checking?
Dilansir Poskota melalui situs resmi Sahabat Pegadaian, BI Checking adalah sistem layanan informasi keuangan yang merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) historis.
Dari data yang disajikan, dapat diketahui lancar tidaknya seorang individu dalam membayar kredit atau pinjaman (kolektabilitas).
Sebelum diganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per tanggal 1 Januari 2018, BI Checking adalah sistem yang diawasi oleh Bank Indonesia (BI).
Baca Juga: Mengapa Pengajuan Pinjol Ditolak? Simak Tips dan Trik Agar Kembali Cair
Namun setelah pergantian nama, BI Checking yang kini disebut sebagai SLIK, berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fungsi BI Checking
BI Checking, yang kini dikenal sebagai SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), berfungsi sebagai alat utama untuk menilai kelayakan finansial seseorang sebelum diberi pinjaman oleh lembaga keuangan.