POSKOTA.CO.ID - Mengajukan pinjaman online (pinjol) sah-sah saja, tetapi penting bagi debitur untuk memahami terkait kemampuan finansial untuk membayar hingga risiko jika gagal bayar (galbay).
Pinjol kini sudah dianggap sebagai solusi finansial saat dalam kondisi terdesak, namun penting untuk memperhatikan platform penyedia layanan pinjaman yang sudah diawasi dan terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengapa hal tersebut menjadi penting, karena debitur bisa mendapatkan hak-nya sebagai konsumen sesuai dengan aturan OJK.
Sementera jika terlibat dengan pinjol ilegal, kemungkinan akan terjadi penyalahgunaan data pribadi serta adanya pelanggaran hukum lainnya.
Baca Juga: Pinjol Akan Wajibkan Agunan, Kredit Macet Disebut Semakin Mengkhawatirkan
Berdasarkan data OJK, hingga Januari 2025 tercatat ada 97 entitas perusahaan pinjaman digital yang mendapatkan izin resmi.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman penting bagi Anda sebagai debitur mengetahui daftar platform apa saja yang resmi agar terhindar dari pinjol ilegal.
Daftar Pinjol Legal dengan Bunga Rendah

Melansir dari kanal YouTube Analisis Cuan disebutkan sejumlah platform pinjol bunga rendah dengan tawaran tenor panjang dan limit besar.
“Mari kita kupas aplikasi pinjaman online (pinjol) yang menawarkan bunga rendah dengan keunggulan limit besar dan tenor panjang,” keterangan dari akun Analisis Cuan dikutip pada Rabu, 23 April 2025.
Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjol Legal Syariah Terbaik 2025, 100 Persen Bebas Riba dan Terdaftar OJK
Adapun daftar pinjol yang menawarkan pinjaman dengan bunga rendah, sebagai berikut: