Setelah melunasi utang, Anda bisa langsung menghubungi layanan pelanggan pinjol untuk mengajukan permohonan penghapusan data pribadi dari seluruh sistem pinjol.
Sampaikan dengan jelas bahwa kamu mau menghapus data pinjol dari sistem aplikasi tersebut. Sebutkan nama lengkap, nomor KTP, dan info lainnya terkait pinjaman.
3. Hapus Manual dari Aplikasi
Apabila pihak pinjol masih belum memproses permohonan penghapusan data diri Anda, maka Anda bisa menghapusnya secara manual.
Anda bisa menghapus sendiri dara pribadi di aplikasi pinjol dari pengaturan aplikasinya. Biasanya akan ada pilihan hapus data atau hapus akun.
Namun, perlu diingat bahwa hal ini hanya akan menghapus data Anda yang tersimpan di aplikasi.
Sedangkan data yang disimpan di sistem pinjol mungkin saja belum terhapus dan masih tersimpan.
4. Hapus Aplikasi Pinjol
Apabila Anda telah menghapus akun pinjol, Anda juga bisa menghapus aplikasinya dari ponsel.
Ini dilakukan untuk berjaga-jaga agar pihak pinjol tidak dapat lagi meretas data diri mu dari aplikasi yang masih terpasang.
Jika Anda takut data Anda disebar dan disalahgunakan, maka Anda bisa mengganti nomor Hp dan meminta provider untuk menonaktifkan nomor tersebut.
Anda juga bisa menghubungi teman-teman Anda untuk berhati-hati apabila ada pihak tidak bertanggungjawab yang menggunakan nomor Hp lama Anda.
5. Lapor ke OJK
Kalau cara-cara di atas udah kamu lakukan, namun data mu masih belum juga dihapus oleh pihak fintech peer to peer (P2P) lending, maka hal terakhir yang dapat kamu lakukan, yakni dengan membuat laporan ke OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab mengawasi dan mengatur lembaga keuangan di Indonesia, termasuk penyedia layanan pinjaman online.