POSKOTA.CO.ID - Saat debitur mengalami gagal bayar (galbay) pasti akan merasa cemas karena akan didatangi oleh debt collector (DC). Kini hal tersebut tak perlu dikhawatirkan, sebab ada platform pinjaman online (pinjol) tanpa DC lapangan.
Meski tak ada DC lapangan, debitur tetap harus memperhatikan pembayaran cicilan agar riwayat kredit tetap baik dan mudah saat akan mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain, seperti bank.
Melansir dari kanal YouTube Govlog ID, disebutkan ada sejumlah aplikasi pinjol legal yang dikenal tidak menggungan DC lapangan dalam proses penagihannya.
“Anda yang membutuhkan dana cepat tak perlu khawatir kedatangan DC ke rumah. Anda tidak perlu taku didatangangi orang ke rumah selama meminjam dengan bijak,” keterangan dari Govlog ID dikutip pada Rabu, 23 April 2025.
Baca Juga: Jangan Gegabah! Ini Bahaya Ganti Nomor HP Saat Galbay Pinjol
Daftar Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan

Dalam keteranganya, disebutkan ada tiga platform pinjol legal yang tidak menggunakan DC lapangan saat penagihan.
Adapun daftar pinjol legal dan mungkin dapat dipertimbangkan, antara lain:
Pinjam Yuk
Platform Pinjam Yuk dikenal tidak menggunkan DC Lapangan. Penyedia layanan pinjaman ini sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan begitu, platform ini bisa dikatakan legal dan aman untuk digunakan.
Baca Juga: Pinjol Tanpa KTP dan Verifikasi Wajah, Cair Berupa Saldo DANA
Besaran nominal pinjaman dari platform ini mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta dengan tenor pinjaman 91-120 hari dan bunga harian 0.03 persen.