POSKOTA.CO.ID - Dalam era digital yang serba cepat, kebutuhan finansial mendadak sering kali membuat individu atau pelaku usaha kecil mencari solusi pendanaan instan.
Namun, bagi umat Muslim, penggunaan layanan pinjaman berbasis riba menjadi permasalahan besar karena bertentangan dengan prinsip syariah.
Untungnya, perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia kini telah menghadirkan solusi berupa pinjaman online syariah (pinjol syariah) yang diawasi langsung oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah.
Melansir dari Youtube @Andre Tuwan Berikut ini tujuh aplikasi pinjaman online syariah terbaik yang telah mengantongi izin OJK dan memberikan layanan sesuai prinsip-prinsip Islam:
1. PT Amanah Fintech Syariah (Ammana)
Sebagai pionir pinjaman online syariah pertama yang terdaftar resmi di OJK, Ammana menawarkan sistem pembiayaan peer-to-peer (P2P) lending yang berlandaskan prinsip syariah.
Pengguna cukup memiliki KTP dan rekening bank aktif untuk mengajukan pembiayaan hingga Rp10 juta.
Dana dapat cair pada hari yang sama jika persyaratan terpenuhi, dan tidak ada bunga seperti di pinjol konvensional. Ammana menggunakan sistem akad murabahah dan mudharabah dalam setiap transaksinya, menjamin bahwa seluruh proses bebas dari unsur riba dan gharar (ketidakjelasan).
2. PT Alami Fintek Sharia
Sebagai bagian dari Alami Group, Alami Fintek Sharia dikenal luas karena berfokus pada pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan pendekatan berbasis komunitas (community-based financing). Produk yang ditawarkan antara lain invoice financing, purchase order financing (PO), dan supply chain financing.
Petani dan peternak bahkan dapat mengakses pembiayaan hingga Rp50 juta dengan sistem yang mirip seperti platform Amartha. Alami memfasilitasi hubungan langsung antara pemodal dan penerima dana dalam skema bagi hasil yang adil dan transparan.
3. PT Dana Syariah Indonesia
Platform ini fokus pada pembiayaan properti dan pembangunan dengan pendekatan syariah. Dana Syariah memberikan fasilitas pendanaan mulai dari renovasi rumah, pembelian properti, hingga proyek konstruksi lainnya dengan nominal mencapai Rp2 miliar.
Proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi, dan peminjam harus memiliki agunan atau kontrak proyek sebagai dasar. Dana Syariah menggunakan akad murabahah dan ijarah, memastikan bahwa transaksi tidak mengandung unsur bunga maupun spekulasi.
4. PT Duha Madani Syariah (DuhaSyariah)
DuhaSyariah adalah aplikasi pembiayaan berbasis syariah yang memfasilitasi pembelian barang dan jasa, termasuk perjalanan religi seperti umrah.
Melalui platform ini, pengguna bisa mendapatkan pembiayaan hingga Rp5 juta untuk barang halal di marketplace, atau hingga Rp30 juta untuk keperluan ibadah.
DuhaSyariah menggunakan skema murabahah, di mana platform membeli barang terlebih dahulu, lalu menjual kembali kepada pengguna dengan margin keuntungan tetap. Ini memungkinkan pengguna bertransaksi secara aman, tanpa riba, dan sesuai kebutuhan spiritual maupun konsumtif.
5. PT Kaswa Mitra Hasanah (Kaswa)
Kaswa adalah platform pembiayaan syariah berbasis kurasi mitra UMKM. Para peminjam harus mengajukan terlebih dahulu agar dapat melalui proses peninjauan dan validasi oleh tim Kaswa. Hanya mitra UMKM yang lolos kurasi yang dapat ditampilkan di platform untuk kemudian didanai oleh investor.
Model ini bertujuan memperkecil risiko pembiayaan dan memberikan ketenangan bagi para pemodal. Proses transaksinya diawasi oleh Dewan Syariah Nasional-MUI untuk menjamin kesesuaian dengan hukum Islam.
6. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
Papitupi Syariah menawarkan produk pinjaman hingga Rp50 juta dengan margin kompetitif. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan dilengkapi fitur simulasi angsuran, sehingga pengguna bisa memperkirakan besarnya kewajiban sebelum mengajukan pinjaman.
Sebagai contoh, untuk pinjaman Rp30 juta dengan tenor 36 bulan, cicilan bulanan diperkirakan sebesar Rp1,2 juta. Proses transparan ini memberikan kenyamanan ekstra bagi pengguna yang menghindari riba namun tetap membutuhkan pendanaan instan.
7. PT Etik Fintech Indonesia
Etik Fintech berfokus pada pembiayaan usaha produktif dengan pendekatan syariah. Mereka menyediakan modal kerja hingga Rp2 miliar melalui sistem PO financing (berdasarkan kontrak proyek yang valid).
Peminjam wajib memiliki usaha berbadan hukum (PT atau CV) serta kontrak kerja yang sah sebagai dasar pendanaan.
Model bagi hasil yang diterapkan terdiri dari 15% untuk proyek properti dan 3% untuk sektor UMKM. Prosesnya terstruktur dan diaudit secara syariah untuk menjamin integritas dan keberkahan dalam transaksi keuangan.
Baca Juga: 3 Cara Klaim Saldo DANA Gratis, Dapatkan Bonus hingga Rp230.000 ke Dompet Elektronik
Mengapa Memilih Fintech Syariah?
- Bebas Riba: Tidak menggunakan bunga, melainkan bagi hasil atau margin tetap sesuai akad.
- Transparan: Biaya dan proses diaudit oleh otoritas serta Dewan Pengawas Syariah.
- Etis dan Amanah: Tidak mendanai usaha haram (misalnya judi, alkohol, dll).
- Legalitas Terjamin: Terdaftar dan diawasi oleh OJK dan DSN-MUI.
- Cocok untuk Berbagai Kalangan: Mulai dari individu, keluarga, pelaku UMKM hingga korporasi.
Tips Sebelum Mengajukan Pinjaman Syariah:
- Pastikan aplikasi terdaftar resmi di OJK.
- Baca dan pahami akad syariah yang digunakan.
- Lakukan simulasi angsuran terlebih dahulu.
- Gunakan pinjaman untuk kebutuhan produktif dan bukan konsumtif berlebihan.
- Konsultasikan dengan penasihat keuangan atau ulama jika perlu.
Pinjaman online syariah kini telah menjadi pilihan finansial yang aman, legal, dan sesuai dengan prinsip Islam. Dengan kehadiran berbagai aplikasi berbasis syariah yang terdaftar di OJK, umat Muslim tidak perlu lagi merasa ragu dalam mencari solusi dana cepat.
Ketujuh aplikasi yang dibahas di atas membuktikan bahwa keberkahan bisa tetap diraih dalam dunia keuangan modern selama dijalani dengan niat yang benar dan proses yang sesuai syariat.