POSKOTA.CO.ID - Dalam era digital yang serba cepat, kebutuhan finansial mendadak sering kali membuat individu atau pelaku usaha kecil mencari solusi pendanaan instan.
Namun, bagi umat Muslim, penggunaan layanan pinjaman berbasis riba menjadi permasalahan besar karena bertentangan dengan prinsip syariah.
Untungnya, perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia kini telah menghadirkan solusi berupa pinjaman online syariah (pinjol syariah) yang diawasi langsung oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah.
Melansir dari Youtube @Andre Tuwan Berikut ini tujuh aplikasi pinjaman online syariah terbaik yang telah mengantongi izin OJK dan memberikan layanan sesuai prinsip-prinsip Islam:
1. PT Amanah Fintech Syariah (Ammana)
Sebagai pionir pinjaman online syariah pertama yang terdaftar resmi di OJK, Ammana menawarkan sistem pembiayaan peer-to-peer (P2P) lending yang berlandaskan prinsip syariah.
Pengguna cukup memiliki KTP dan rekening bank aktif untuk mengajukan pembiayaan hingga Rp10 juta.
Dana dapat cair pada hari yang sama jika persyaratan terpenuhi, dan tidak ada bunga seperti di pinjol konvensional. Ammana menggunakan sistem akad murabahah dan mudharabah dalam setiap transaksinya, menjamin bahwa seluruh proses bebas dari unsur riba dan gharar (ketidakjelasan).
2. PT Alami Fintek Sharia
Sebagai bagian dari Alami Group, Alami Fintek Sharia dikenal luas karena berfokus pada pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan pendekatan berbasis komunitas (community-based financing). Produk yang ditawarkan antara lain invoice financing, purchase order financing (PO), dan supply chain financing.
Petani dan peternak bahkan dapat mengakses pembiayaan hingga Rp50 juta dengan sistem yang mirip seperti platform Amartha. Alami memfasilitasi hubungan langsung antara pemodal dan penerima dana dalam skema bagi hasil yang adil dan transparan.
3. PT Dana Syariah Indonesia
Platform ini fokus pada pembiayaan properti dan pembangunan dengan pendekatan syariah. Dana Syariah memberikan fasilitas pendanaan mulai dari renovasi rumah, pembelian properti, hingga proyek konstruksi lainnya dengan nominal mencapai Rp2 miliar.