POSKOTA.CO.ID – Di tengah maraknya layanan pinjaman online yang belum tentu aman, penting bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih platform pinjol.
Salah satu langkah paling bijak adalah memastikan bahwa aplikasi pinjaman yang digunakan telah terdaftar dan diawasi secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan begitu, pengguna tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mendapatkan kepastian terkait bunga, biaya, serta mekanisme penagihan yang wajar.
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu! Ini 5 Trik Hapus Data Pinjol Selamanya
5 pinjol berizin OJK per April 2025
1. Danamas
Danamas merupakan pionir dalam layanan peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari OJK sejak tahun 2017.
Beroperasi di bawah naungan PT Pasar Dana Pinjaman, Danamas menawarkan pinjaman produktif, termasuk pembiayaan untuk pelaku usaha mikro dan sektor pertanian.
Dengan dukungan dari Sinarmas Group, Danamas dikenal memiliki sistem keamanan data yang baik dan proses pencairan dana yang cepat.
Baca Juga: Galbay di Banyak Pinjaman Online, Benarkah DC Pinjol Bakal Menagih Serentak Sesuai Aturan Baru?
2. AdaKami
AdaKami adalah platform pinjaman online yang dikelola oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia dan telah berizin serta diawasi oleh OJK.