5 Pinjol Bunga Rendah Cepat Cair Berizin OJK, Jangkauan Seluruh Indonesia

Rabu 23 Apr 2025, 22:10 WIB
Ilustrasi pinjol bunga rendah dengan jangkauan seluruh wilayah Indonesia. (Sumber: ChatGPT)

Ilustrasi pinjol bunga rendah dengan jangkauan seluruh wilayah Indonesia. (Sumber: ChatGPT)

POSKOTA.CO.ID - Mencari solusi finansial saat sedang dalam kondisi terdesak acap kali mendapat tantangan tersendiri, di tambah berada di lokasi yang mungkin sulit dijangkau oleh lembaga keuangan konvesional.

Dalam kondisi seperti itu, mungkin platform pinjaman online (pinjol) bisa diandalkan karena ada yang menjangkau untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan, disebutkan ada sekira 5 aplikasi pinjol yang proses pengajuannya mudah dan pencairannya cepat cair.

Tak hanya itu, platform ini dikenal dengan pinjol bunga rendah serta bisa menjangkau banyak wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Waspada! 4 Fitur Ponsel yang Harus Segera Dinonaktifkan Saat Galbay Pinjol

“Banyak pertanyaan apakah ada aplikasi pinjol yang dapat diandalkan dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia? Jawabannya tentu saja ada, mari kita ulas,” keterangan dari Andre Tuwan dikutip pada Rabu, 23 April 2025.

Daftar Pinjol Bunga Rendah dengan Jangkauan Seluruh Indonesia

Ilustrasi pinjol bunga rendah yang terdaftar dan diawasi OJK. (Sumber: Poskota/Dzikri)

Berikut ini daftar platform yang menawarkan pinjaman cepat cair, bunga rendah serta menjangkau seluruh wilayah di Indonesia, yaitu:

KTA Kilat

KTA Kilat merupakan platform pinjaman online yang dioperasikan oleh PT Pendanaan Teknologi Nusa dan telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aplikasi ini menawarkan pinjaman dana hingga Rp9 juta dengan proses persetujuan dan pencairan yang cepat, hanya dengan bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Tidak Ingin Kena Bunga Besar? Ini Pinjol Syariah yang Bisa Digunakan untuk Meringankan Beban Keuangan!

Dana pinjaman dari KTA Kilat dapat langsung cair ke rekening bank Anda dengan bunga rendah yang kompetitif, yaitu 0,2 persen per hari untuk tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

News Update