POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online telah menjadi pilihan populer masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mendesak.
Namun, kemudahan akses ini juga menimbulkan persoalan baru: meningkatnya jumlah nasabah yang mengalami gagal bayar atau galbay.
Menurut data OJK, pada kuartal pertama 2024, tingkat gagal bayar pinjol naik hingga 3,5% dari total pengguna aktif.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan cerminan rendahnya literasi keuangan masyarakat dan kebiasaan buruk dalam mengelola utang.
Mengenal Apa Itu Galbay
Melansir dari OJK Galbay adalah kondisi di mana nasabah tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar cicilan atau pelunasan pinjaman sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan. Dalam konteks pinjol, galbay bisa berujung pada bunga berbunga, penagihan kasar, bahkan penyebaran data pribadi.
Ada dua tipe galbay:
- Galbay pasif: tidak membayar karena ketidaktahuan atau kelalaian.
- Galbay aktif: secara sengaja menghindar dari kewajiban.
Kedua tipe ini sama-sama memicu konsekuensi serius bagi nasabah maupun industri fintech.
5 Kebiasaan Fatal yang Memicu Galbay
1. Pinjam untuk Konsumtif, Bukan Produktif
Mayoritas galbay berawal dari penggunaan dana pinjaman untuk keperluan non-produktif seperti belanja online, liburan, atau gaya hidup. Ketika pinjaman tidak menghasilkan arus kas balik, kemampuan bayar pun menurun drastis.
2. Pinjam ke Banyak Aplikasi Sekaligus
Praktik gali lubang tutup lubang mengajukan pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama—merupakan kebiasaan fatal yang sering dijumpai. Nasabah seperti ini umumnya memiliki 5–10 aplikasi aktif dalam waktu bersamaan, yang semuanya menagih di tanggal yang berdekatan.
3. Mengabaikan Perhitungan Bunga dan Tenor
Banyak nasabah tergiur limit besar tanpa memahami skema bunga dan jangka waktu pinjaman. Beberapa aplikasi pinjol bahkan menerapkan bunga harian, bukan bulanan, sehingga nilai total yang harus dibayar membengkak tajam.