POSKOTA.CO.ID - Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi finansial, pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu solusi bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dana secara cepat dan praktis.
Namun, dengan berkembangnya pinjol, muncul pula fenomena yang tidak diinginkan seperti pinjol ilegal yang merugikan banyak pihak.
Terlebih lagi, beberapa pinjol terkemuka yang dijalankan secara ilegal atau dengan pengelolaan yang buruk, berisiko menghadapi kebangkrutan.
Menurut laporan terbaru yang dilansir dari channel Youtube @Desi Sutriani, dua perusahaan pinjol besar diperkirakan akan mengembalikan izin usaha mereka kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tahun ini.
Baca Juga: Pinjol Akan Wajibkan Agunan, Kredit Macet Disebut Semakin Mengkhawatirkan
Fenomena Pinjaman Online Ilegal
Fenomena pinjaman online ilegal semakin merebak di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari meningkatnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan pinjol untuk kebutuhan dana cepat tanpa memperhatikan legalitas dan risiko yang menyertainya.
Perusahaan pinjol ilegal seringkali menawarkan pinjaman dengan bunga yang tinggi, serta melibatkan praktik teror atau pemerasan terhadap debitur yang gagal membayar.
Bahkan, beberapa perusahaan pinjol ilegal diduga melakukan penggelapan uang dan penipuan terhadap peminjam dan pemberi pinjaman.
Kebangkrutan Pinjol dan Dampaknya
Dua perusahaan pinjol yang diperkirakan akan bangkrut tahun ini adalah PT Lunaria Anua Teknologi (Koin P2P) dan PT Croui Membangun Bangsa.
Kedua perusahaan ini tengah menghadapi masalah besar terkait gagal bayar dan penggelapan dana. PT Lunaria Anua Teknologi, yang dikenal dengan nama Koin P2P, mengalami masalah besar akibat adanya dugaan tindak pidana oleh salah satu peminjam besar. Masalah ini menyebabkan keterlambatan pembayaran kepada lender (pemberi pinjaman).
Sementara itu, PT Croui Membangun Bangsa juga menghadapi masalah yang serupa. Perusahaan ini diduga melakukan penggelapan dana yang disalurkan oleh PT Bank Jitras Indonesia Tbk.