POSKOTA.CO.ID - Perusahaan pinjaman online atau pinjol kini marak bermunculan dengan menawarkan beberapa keuntungan seperti limit besar, cicilan rendah, dan dana yang cepat cair.
Kendati demikian, Anda tetap harus berhati-hati ketika memilih mengajukan pinjaman di perusahaan pinjol yang menurut Anda menjanjikan.
Sebab, terdapat dua jenis pinjol yakni legal dan ilegal, yang mana pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Baznas Kembali Berikan Layanan Kesehatan Mata dan Vaksinasi Influenza Gratis bagi Mustahik
Jika pinjaman online tersebut tidak terdaftar OJK, maka kemungkinan akan berakibat fatal dengan merugikan Anda seperti bunga yang naik tinggi hingga hadirnya teror dari dc lapangan yang menagih cicilan ketika Anda gagal bayar atau galbay pinjol.
Beberapa oknum tak bertanggung jawab yang membuat perusahaan pinjol ilegal yang meminta data-data Anda saat pengajuan pinjaman adalah yang harus dihindari.
Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara membedakan perusahaan atau aplikasi pinjol legal atau ilegal dengan mudah melalui OJK di laman resmi dan lain-lain.
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal dari OJK
Melalui WhatsApp OJK
- Simpan nomor resmi OJK, yaitu 081-157-157-157, ke dalam kontak ponsel.
- Buka aplikasi WhatsApp dan masuk ke percakapan dengan kontak OJK tersebut.
- Ketik nama pinjol yang ingin kamu periksa, misalnya "UATAS".
- Kirim pesan tersebut.
- Bot OJK akan merespons secara otomatis dan memberikan informasi apakah pinjol tersebut terdaftar secara resmi atau tidak.
Melalui Email OJK
Kamu juga bisa mengecek status legalitas pinjol melalui email. Cukup kirim pesan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Pastikan isi emailmu jelas dan sesuai dengan informasi yang ingin kamu ketahui. Jika perlu, lampirkan foto atau dokumen pendukung agar proses pengecekan lebih mudah dilakukan.
Melalui Situs Resmi OJK
- Akses situs resmi OJK di alamat ojk.go.id.
- Kemudian, pilih menu IKNB dan cari opsi Fintech di bagian kanan bawah, lalu klik.
- Scroll ke bagian bawah halaman dan klik tautan berwarna biru yang bertuliskan Penyelenggara pinjol legal rerbaru
Setelah itu, daftar perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di OJK akan ditampilkan.
Disclaimer: Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam hal limit pinjaman hingga penggunaan DC lapangan yang menagih galbay ke rumah. Artikel ini tidak mengajak kamu Untuk pinjol atau menghindari DC lapangan, namun hanya memberi informasi bagaimana mengatasinya.