Waspada bahaya pinjol ilegal, begini cara periksa statusnya di OJK. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Waspada Tertipu, Begini 3 Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK

Selasa 22 Apr 2025, 22:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - Perusahaan pinjaman online atau pinjol kini marak bermunculan dengan menawarkan beberapa keuntungan seperti limit besar, cicilan rendah, dan dana yang cepat cair.

Kendati demikian, Anda tetap harus berhati-hati ketika memilih mengajukan pinjaman di perusahaan pinjol yang menurut Anda menjanjikan.

Sebab, terdapat dua jenis pinjol yakni legal dan ilegal, yang mana pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Baznas Kembali Berikan Layanan Kesehatan Mata dan Vaksinasi Influenza Gratis bagi Mustahik

Jika pinjaman online tersebut tidak terdaftar OJK, maka kemungkinan akan berakibat fatal dengan merugikan Anda seperti bunga yang naik tinggi hingga hadirnya teror dari dc lapangan yang menagih cicilan ketika Anda gagal bayar atau galbay pinjol.

Beberapa oknum tak bertanggung jawab yang membuat perusahaan pinjol ilegal yang meminta data-data Anda saat pengajuan pinjaman adalah yang harus dihindari.

Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara membedakan perusahaan atau aplikasi pinjol legal atau ilegal dengan mudah melalui OJK di laman resmi dan lain-lain.

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal dari OJK

Melalui WhatsApp OJK

Melalui Email OJK

Kamu juga bisa mengecek status legalitas pinjol melalui email. Cukup kirim pesan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Pastikan isi emailmu jelas dan sesuai dengan informasi yang ingin kamu ketahui. Jika perlu, lampirkan foto atau dokumen pendukung agar proses pengecekan lebih mudah dilakukan.

Melalui Situs Resmi OJK

Setelah itu, daftar perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di OJK akan ditampilkan.

Disclaimer: Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam hal limit pinjaman hingga penggunaan DC lapangan yang menagih galbay ke rumah. Artikel ini tidak mengajak kamu Untuk pinjol atau menghindari DC lapangan, namun hanya memberi informasi bagaimana mengatasinya.

Tags:
pinjol ilegal OJK Otoritas Jasa Keuanganpinjol legal pinjol pinjaman online

Mitha Aullia

Reporter

Mitha Aullia

Editor