Masing-masing mendapatkan bantuan senilai Rp2.400.000 per tahun. Dana ini diharapkan dapat membantu mereka mendapatkan layanan kesehatan dan perawatan harian.
Kesalahan KPM yang Bikin Saldo Dana Bansos PKH Gagal Cair
Melansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, ada sejumlah larangan yang jika dilanggar, bisa menyebabkan bantuan dihentikan bahkan berpotensi menimbulkan sanksi hukum. Berikut larangan yang harus dihindari:
1. Lalai Menjalankan Kewajiban Sebagai Penerima Manfaat
Setiap penerima PKH memiliki kewajiban spesifik sesuai kategorinya.
Misalnya, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan secara berkala di fasilitas kesehatan, balita harus aktif mengikuti kegiatan posyandu, dan anak sekolah minimal hadir 85% dari total hari belajar. Jika kewajiban ini diabaikan, bantuan bisa langsung dihentikan.
2. Penyalahgunaan Dana untuk Keperluan Konsumtif
Dana PKH tidak boleh digunakan untuk membeli barang-barang yang tidak mendesak, seperti rokok, pulsa, kosmetik, atau bahkan untuk membayar utang.
Bantuan ini seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok, seperti makanan bergizi, biaya sekolah anak, serta keperluan kesehatan atau usaha kecil.
3. Memberikan Informasi yang Tidak Sesuai Fakta
Beberapa oknum mencoba memanipulasi data agar masuk sebagai penerima bansos, padahal tidak memenuhi syarat.
Tindakan ini sangat merugikan sistem dan jika terbukti, pelaku wajib mengembalikan dana serta dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap melakukan penipuan.
4. Menjual atau Mengalihkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kartu KKS merupakan alat transaksi penting yang berfungsi layaknya kartu ATM. Kartu ini tidak boleh dipindahtangankan, dipinjamkan, apalagi dijual kepada pihak lain.
KKS bersifat pribadi dan rahasia, termasuk nomor PIN-nya. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa menyebabkan pencoretan dari daftar penerima.
5. Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Program PKH memiliki semangat untuk mendorong terbentuknya keluarga yang harmonis dan sejahtera.