POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali melanjutkan penyaluran saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 di tahun 2025.
Bantuan ini dirancang sebagai bentuk perlindungan sosial untuk masyarakat rentan, dengan tujuan mendongkrak kualitas hidup melalui akses pendidikan, layanan kesehatan, dan kesejahteraan ekonomi.
Namun, meski bersifat membantu, tidak semua warga bisa bebas menggunakan dana bantuan tersebut seenaknya. Ada ketentuan dan batasan yang wajib dipatuhi oleh para penerima manfaat.
Jika dilanggar, bukan hanya bantuan yang bisa dihentikan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Skema Bantuan PKH 2025 Berdasarkan Kategori Penerima
PKH disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, dan nominal yang diterima bervariasi tergantung pada kategori anggota keluarga penerima manfaat (KPM).
Berikut adalah rincian lengkap besaran bantuan berdasarkan data terbaru.
Ibu Hamil dan Balita (usia 0-6 tahun)
Setiap penerima berhak atas bantuan sebesar Rp3.000.000 dalam satu tahun. Dana ini diarahkan untuk mendukung gizi ibu hamil dan tumbuh kembang balita.
Anak Sekolah:
Tingkat SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
Tingkat SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun
Tingkat SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun