POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali melanjutkan penyaluran saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 di tahun 2025.
Bantuan ini dirancang sebagai bentuk perlindungan sosial untuk masyarakat rentan, dengan tujuan mendongkrak kualitas hidup melalui akses pendidikan, layanan kesehatan, dan kesejahteraan ekonomi.
Namun, meski bersifat membantu, tidak semua warga bisa bebas menggunakan dana bantuan tersebut seenaknya. Ada ketentuan dan batasan yang wajib dipatuhi oleh para penerima manfaat.
Jika dilanggar, bukan hanya bantuan yang bisa dihentikan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Skema Bantuan PKH 2025 Berdasarkan Kategori Penerima
PKH disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, dan nominal yang diterima bervariasi tergantung pada kategori anggota keluarga penerima manfaat (KPM).
Berikut adalah rincian lengkap besaran bantuan berdasarkan data terbaru.
Ibu Hamil dan Balita (usia 0-6 tahun)
Setiap penerima berhak atas bantuan sebesar Rp3.000.000 dalam satu tahun. Dana ini diarahkan untuk mendukung gizi ibu hamil dan tumbuh kembang balita.
Anak Sekolah:
Tingkat SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
Tingkat SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun
Tingkat SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun
Lansia Usia 70 Tahun ke Atas dan Penyandang Disabilitas Berat
Masing-masing mendapatkan bantuan senilai Rp2.400.000 per tahun. Dana ini diharapkan dapat membantu mereka mendapatkan layanan kesehatan dan perawatan harian.
Kesalahan KPM yang Bikin Saldo Dana Bansos PKH Gagal Cair
Melansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, ada sejumlah larangan yang jika dilanggar, bisa menyebabkan bantuan dihentikan bahkan berpotensi menimbulkan sanksi hukum. Berikut larangan yang harus dihindari:
1. Lalai Menjalankan Kewajiban Sebagai Penerima Manfaat
Setiap penerima PKH memiliki kewajiban spesifik sesuai kategorinya.
Misalnya, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan secara berkala di fasilitas kesehatan, balita harus aktif mengikuti kegiatan posyandu, dan anak sekolah minimal hadir 85% dari total hari belajar. Jika kewajiban ini diabaikan, bantuan bisa langsung dihentikan.
2. Penyalahgunaan Dana untuk Keperluan Konsumtif
Dana PKH tidak boleh digunakan untuk membeli barang-barang yang tidak mendesak, seperti rokok, pulsa, kosmetik, atau bahkan untuk membayar utang.
Bantuan ini seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok, seperti makanan bergizi, biaya sekolah anak, serta keperluan kesehatan atau usaha kecil.
3. Memberikan Informasi yang Tidak Sesuai Fakta
Beberapa oknum mencoba memanipulasi data agar masuk sebagai penerima bansos, padahal tidak memenuhi syarat.
Tindakan ini sangat merugikan sistem dan jika terbukti, pelaku wajib mengembalikan dana serta dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap melakukan penipuan.
4. Menjual atau Mengalihkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kartu KKS merupakan alat transaksi penting yang berfungsi layaknya kartu ATM. Kartu ini tidak boleh dipindahtangankan, dipinjamkan, apalagi dijual kepada pihak lain.
KKS bersifat pribadi dan rahasia, termasuk nomor PIN-nya. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa menyebabkan pencoretan dari daftar penerima.
5. Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Program PKH memiliki semangat untuk mendorong terbentuknya keluarga yang harmonis dan sejahtera.
Jika dalam rumah tangga terjadi kekerasan, maka bantuan bisa dihentikan karena dianggap bertentangan dengan prinsip dasar dari program ini.
Bagi seluruh KPM saldo dana bansos PKH, penting untuk selalu memperbarui data diri, terutama jika ada perubahan seperti alamat domisili, status pernikahan, atau jumlah anggota keluarga.
Pelaporan bisa dilakukan ke pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing agar proses pencairan tidak terganggu.
Demikian tadi, informasi terkait beberapa kesalahan KPM yang bisa bikin saldo dana bansos PKH gagal cair.