POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) terus dilanjutkan pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap dunia pendidikan, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Akan tetapi, kerap muncul pertanyaan penting di kalangan penerima bantuan mengenai apakah semua penerima PIP 2025 wajib melakukan aktivasi rekening?
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Gue Rahman Selasa, 22 April 2025, tidak semua penerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Rp600.000 Siap Disalurkan, Pastikan NIK KTP Anda Terdaftar
Kewajiban Aktivasi Rekening
Ia menjelaskan jika kewajiban ini hanya berlaku untuk kondisi tertentu. Diantaranya:
1. Pindah Jenjang Pendidikan
Jika kamu naik dari SMP ke SMA/SMK, maka kamu wajib melakukan aktivasi rekening, karena jenjang SMA/SMK menggunakan Bank Negara Indonesia (BNI), sementara jenjang SMP dan SD menggunakan Bank Rakyat (BRI).
Akan tetapi, apabila kamu naik dari SD ke SMP, biasanya tidak perlu aktivasi.
"Hal ini dikarenakan penerima PIP jenjang tersebut masih menggunakan bank yang sama, kecuali ada perubahan data," ungkap YouTube yang rajin membahas apapun mengenai PIP.
2. Rekening Berbeda
Apabila kamu tetap di jenjang yang sama, tapi terjadi perubahan data atau nomor rekening, maka kamu juga wajib melakukan aktivasi.
"Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bantuan tersalurkan ke rekening yang aktif dan valid," terangnya.
Baca Juga: Bantuan PIP Termin 1 2025 Rp225.000 hingga Rp900.000 Cair Bertahap, Siswa Kelas Akhir Jadi Prioritas