Tiga Hakim Menerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Tuntut hingga 12 Tahun Penjara

Selasa 22 Apr 2025, 18:49 WIB
Tiga eks hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur dituntut hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Tiga eks hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur dituntut hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Mereka dianggap melanggar ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menambah deretan catatan kelam dalam dunia peradilan, sekaligus memperkuat tuntutan masyarakat akan reformasi menyeluruh di tubuh lembaga yudikatif.

Berita Terkait

News Update