Mereka dianggap melanggar ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menambah deretan catatan kelam dalam dunia peradilan, sekaligus memperkuat tuntutan masyarakat akan reformasi menyeluruh di tubuh lembaga yudikatif.