JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dituntut bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ketiga terdakwa dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul dituntut bersalah karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi sebagaimana Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ke 1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa Erintuah Damanik selama 9 tahun penjara, dan membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025.
Begitu juga dengan terdakwa Mangapul dituntut selama 9 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Satpol PP Larang Tiktokers Live Ngamen di Bundaran HI: Langgar Perda
Berbeda dengan Erintuah dan Mangapul, terdakwa Heru Hanindyo dituntut lebih tinggi 3 tahun.
"Menuntut terdakwa Heru Hanindyo sebagai hakim yang menerima suap dan gratifikasi selama 12 tahun penjara," terang penuntut umum.
Alasan penuntut umum menuntut Erintuah dan Mangapul lebih ringan dari Heru Hanindyo karena dianggap koperatif dan mengakui perbuatannya, bahkan telah mengembalikan uang suap yang diterima.
"Heru Hanindyo tidak koperatif dan tidak mau mengakui perbuatannya," ujar penuntut umum.
Baca Juga: Lagi, Polres Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Tramadol
Berdasarkan surat tuntutannya, unsur menerima pemberian hadiah atau janji dalam menangani kasus Ronald Tannur telah terbukti sesuai fakta di persidangan.
"Hadiah yang diberikan itu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara Ronald Tannur," kata penuntut umum.
Menurut penuntut umum, kesalahan terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul adalah memperoleh hasil kejahatan Rp1 miliar dan 308 ribu Dolar Singapura dari Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur.
"Masing-masing terdakwa Mangapul mendapat 36 ribu Dolar Singapura, Erintuah Damanik mendapat 115 ribu Dolar Singapura, dan Heru Hanindyo mendapat Rp1 miliar dan 156 ribu Dolar Singapura," terang penuntut umum.
Dijelaskan penuntut umum, baik terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo tidak dapat membuktikan barang bukti berupa uang yang ditemukan penyidik merupakan penghasilan yang sah sebagai penyelenggara negara dan tidak pernah melaporkan harta kekayaan tersebut ke KPK.
Menanggapi tuntutan penuntut umum tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.
"Kami berikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum menyampaikan pembelaan minggu depan ya," kata hakim ketua, Teguh Sanyoso.