"Hadiah yang diberikan itu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara Ronald Tannur," kata penuntut umum.
Menurut penuntut umum, kesalahan terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul adalah memperoleh hasil kejahatan Rp1 miliar dan 308 ribu Dolar Singapura dari Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur.
"Masing-masing terdakwa Mangapul mendapat 36 ribu Dolar Singapura, Erintuah Damanik mendapat 115 ribu Dolar Singapura, dan Heru Hanindyo mendapat Rp1 miliar dan 156 ribu Dolar Singapura," terang penuntut umum.
Dijelaskan penuntut umum, baik terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo tidak dapat membuktikan barang bukti berupa uang yang ditemukan penyidik merupakan penghasilan yang sah sebagai penyelenggara negara dan tidak pernah melaporkan harta kekayaan tersebut ke KPK.
Menanggapi tuntutan penuntut umum tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.
"Kami berikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum menyampaikan pembelaan minggu depan ya," kata hakim ketua, Teguh Sanyoso.