JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dituntut bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ketiga terdakwa dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul dituntut bersalah karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi sebagaimana Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ke 1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa Erintuah Damanik selama 9 tahun penjara, dan membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025.
Begitu juga dengan terdakwa Mangapul dituntut selama 9 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Satpol PP Larang Tiktokers Live Ngamen di Bundaran HI: Langgar Perda
Berbeda dengan Erintuah dan Mangapul, terdakwa Heru Hanindyo dituntut lebih tinggi 3 tahun.
"Menuntut terdakwa Heru Hanindyo sebagai hakim yang menerima suap dan gratifikasi selama 12 tahun penjara," terang penuntut umum.
Alasan penuntut umum menuntut Erintuah dan Mangapul lebih ringan dari Heru Hanindyo karena dianggap koperatif dan mengakui perbuatannya, bahkan telah mengembalikan uang suap yang diterima.
"Heru Hanindyo tidak koperatif dan tidak mau mengakui perbuatannya," ujar penuntut umum.
Baca Juga: Lagi, Polres Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Tramadol
Berdasarkan surat tuntutannya, unsur menerima pemberian hadiah atau janji dalam menangani kasus Ronald Tannur telah terbukti sesuai fakta di persidangan.