Tersangka Kasus Suap PN Jakpus Produksi Konten Negatif, Terlibat Tiga Perkara Korupsi Lain

Selasa 22 Apr 2025, 09:29 WIB
Konferensi pers Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan tiga tersangka baru kasus suap perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Konferensi pers Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan tiga tersangka baru kasus suap perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penetapan tiga tersangka berinisial MS, JS dan TB terkait kasus perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) terhadap tiga perkara korupsi yang sedang ditangani.

Ketiga perkara yang dimaksud adalah kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO). Namun kasus ini terungkap saat Kejagung mengusut kasus suap perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung,” Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

Baca Juga: Wasit Kontroversial di Laga Bahrain vs Indonesia Dikeluarkan dari Daftar Wasit Piala Dunia Klub 2025

Qohar menjelaskan para tersangka memutarbalikkan fakta atau mengaburkan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah, dan korupsi impor gula Tom Lembong, baik di penuntutan maupun di pengadilan Perintangan itu dilakukan oleh dilakukan pada rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO)," kata Qohar.

Menurut Qohar, kasus ini berawal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian hasil dari pengembangan itu diketahui pelaku MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk memproduksi berita atau negatif yang menyudutkan Kejagung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000.

Baca Juga: Tanggap Darurat Sampah, Pemkot Cimahi Janji Segera Selesaikan

Selain memproduksi berita-berita negatif, tersangka TB juga membuat konten, kegiatan seminar, podcast, hingga aksi unjuk rasa kegiatan untuk menyudutkan Kejagung. Kemudian TB  mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV. Sedangkan uangnya hanya dinikmati sendiri.

Akibat perbuatannya,ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Tersangka JS dan TB dilakuan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain," beber Qohar.

Berita Terkait

News Update