Pemkot Cimahi melakukan pembersihan atau clean up sampah di TPS selama satu pekan, 21-27 April 2025. Hal itu mengacu pada Keputusan Wali Kota Nomor 660/Kep.1792-DLH/2025 tentang Status Tanggap Darurat Sampah di Daerah Kota Cimahi Tahun 2025.
"Selama clean up TPS, sampah-sampah yang diproduksi oleh warga tidak akan diangkut ke TPS. Warga pun diminta untuk menekan produksi sampah dan melakukan pemilihan sampah mandiri," ujarnya.