Simak cara bayar pajak STNK online lewat aplikasi SIGNAL. (Sumber: Daihatsu)

EKONOMI

Tak Perlu ke Kantor Samsat! Ini Cara Perpanjang Pajak STNK Secara Online via Aplikasi SIGNAL

Selasa 22 Apr 2025, 12:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Proses perpanjangan pajak STNK tahunan kini semakin mudah dengan adanya teknologi. Salah satu kemudahan terbaru yang ditawarkan adalah melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital.

Melalui aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan dapat dengan mudah melakukan perpanjangan STNK secara online tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat.

Aplikasi SIGNAL ini dapat diunduh di perangkat Android dan iOS, memberikan akses cepat dan praktis untuk mengurus administrasi kendaraan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek NPWP Pakai NIK KTP di Hp, Tanpa Perlu ke Kantor Pajak

SIGNAL Samsat adalah aplikasi yang menyediakan layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta kontribusi untuk dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Kini, Anda tidak perlu mengunjungi kantor Samsat secara langsung. Cukup unduh aplikasi SIGNAL Samsat Digital di ponsel Anda, buat akun, dan Anda dapat mengurus semua keperluan kendaraan secara online.

Lantas, bagaimana cara melakukan pembayaran pajak kendaraan menggunakan aplikasi SIGNAL Samsat Digital ini? Mari simak rangkuman lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Cara Buat NPWP Orang Pribadi Online di Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak

Cara Bayar Pajak STNK Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK secara online melalui aplikasi SINYAL Samsat Digital:

Selain itu, Anda dapat memantau status pengiriman dokumen TBPKP melalui fitur “Tracking Pos” yang terintegrasi dengan Pos Indonesia, menggunakan nomor resi yang diberikan di aplikasi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses perpanjangan pajak STNK menjadi lebih mudah dan cepat dilakukan secara online.

Cara Mendaftar Akun SIGNAL Samsat Digital

Setelah akun Anda terdaftar di Samsat Digital, langkah berikutnya adalah mendaftarkan kendaraan pribadi Anda. Proses ini dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Proses pendaftaran kendaraan telah berhasil dilakukan. Anda juga dapat mendaftarkan beberapa kendaraan sekaligus, termasuk kendaraan milik anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Demikianlah cara praktis untuk membayar pajak STNK secara online menggunakan aplikasi SIGNAL Samsat Digital.

Tags:
cara perpanjang STNK onlinecara bayar pajak kendaraancara bayar pajak STNKcara bayar pajak STNK onlineSIGNALSIGNAL Samsat Digital

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor