JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktivitas live streaming yang dilakukan sejumlah pengamen jalanan atau Tiktokers di Bundaran HI, Jakarta Pusat dibubarkan Satpol PP Jakarta karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan menekankan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pada Pasal 3 huruf i menyebut setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya.
"Kemudian pasal 12 huruf d menyatakan, setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat tempat umum," kata Satriadi kepada wartawan, Selasa 22 April 2025.
Satriadi menambahkan, aktivitas live streaming di Bundaran HI yang bertentangan dengan Perda itu, dapat dikenakan sanksi yakni ancaman paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Datangi Lokasi Pembakaran Mobil Polisi di Depok: Premanisme Harus Makin Susut
Ia menjelaskan, Bundaran HI merupakan salah satu kawasan yang menjadi tempat favorit bagi masyarakat. Hanya saja keberadaannya menimbulkan masalah baru.
"Yakni banyak pedagang kopi keliling yang berjualan serta menumpuknya sampah makanan dan puntung rokok," ucapnya.
"Sementara itu fungsi trotoar untuk pejalan kaki sehingga hak-hak pejalan kaki menjadi terganggu serta bisa menimbulkan kecelakaan," katanya.
Kawasam Bundaran HI adalah jalan kategori kelas 1 dengan volume kepadatan kendaraan sangat tinggi sehingga rawan kecelakaan bila ada gangguan.
Baca Juga: 2.000 Anak di Bogor Akan Divaksin Hepatitis A dan PCV13
"Anggota ke lokasi menegur secara persuasif tidak arogansi atau kekerasan," jelasnya.