Sementara, Komisi Yudisial tidak ada kewenangan mencampuri hasil putusan sidang dari Pengadilan.
"Makanya saya bilang 'Kamu jangan ke Komisi Yudisial, karena substansi hukum tidak berwenang'," ucapnya.
Sehingga, ia mengatakan jalan yang tepat, Paula bisa mengadukan hal tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Baca Juga: Bantu Paula Verhoeven, Hotman Paris Bongkar Bukti Rekaman CCTV: Pria Itu Sebenarnya..
"Laporkan aja jubir pengadilannya ke Dewan Pengawas Mahkamah Agung, saya bilang gitu," pungkasnya.
Paula Verhoeven dan Baim Wong telah resmi bercerai di Pengadilan Agama Jaksel pada Rabu, 16 April 2025 dengan hasil putusan Hakim bahwa Paula terbukti selingkuh dan dianggap sebagai istri durhaka.
Pernyataan itu pun sontak menjadi kontroversi dan membuat Paula merasa difitnah dan merusak nama baiknya.