Risiko Menghapus Aplikasi dan Data Pinjaman Online Meski Cicilan Belum Lunas

Selasa 22 Apr 2025, 21:00 WIB
Ilustrasi. Menghapus data di pinjol. (Sumber: Unsplash/NordWood Themes)

Ilustrasi. Menghapus data di pinjol. (Sumber: Unsplash/NordWood Themes)

Jika Anda sengaja menghindari pembayaran, penyedia pinjol berhak mengambil jalur hukum, seperti melaporkan Anda ke pihak berwenang atau menyerahkan kasus ke pengadilan.

Selain itu, tindakan ini juga dapat memicu tuduhan penipuan, terutama jika Anda menggunakan data palsu atau sengaja menghilangkan jejak untuk menghindari penagihan.

Konsekuensi hukum seperti denda, biaya litigasi, atau bahkan risiko pidana dapat memperburuk situasi finansial Anda.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami bahwa utang pinjol bukanlah sesuatu yang dapat dihapus begitu saja dengan menghapus aplikasi atau data.

Baca Juga: Waspada! Pinjol Diduga Bisa Memantau Aktivitas HP Debitur, Cek Faktanya

Dampak pada Skor Kredit

Selain risiko hukum, menghapus aplikasi atau data pinjol tanpa melunasi cicilan juga dapat merusak skor kredit Anda.

Di Indonesia, informasi kredit individu dicatat oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK.

Jika Anda gagal membayar cicilan pinjol, catatan buruk ini akan tercatat di SLIK dan dapat dilihat oleh lembaga keuangan lain, seperti bank atau perusahaan pembiayaan.

Akibatnya, Anda mungkin kesulitan mengajukan pinjaman, kartu kredit, atau bahkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di masa depan.

Skor kredit yang buruk juga dapat memengaruhi reputasi finansial Anda secara keseluruhan.

Dalam jangka panjang, ini dapat menghambat akses Anda ke layanan keuangan yang lebih baik, seperti pinjaman dengan bunga rendah atau fasilitas kredit lainnya.

Dengan kata lain, tindakan yang awalnya dianggap sebagai jalan pintas justru dapat menimbulkan masalah yang jauh lebih besar di kemudian hari.

Berita Terkait

News Update