Ribut di Pesta Pernikahan, Pria Mabuk Bacok 3 Warga Serang

Selasa 22 Apr 2025, 16:25 WIB
Ilustrasi tahanan diborgol. (Sumber: Freepik/wirestock)

Ilustrasi tahanan diborgol. (Sumber: Freepik/wirestock)

"Karena kondisi yang mabuk, tersangka secara menyabetkan golok secara membabi buta hingga mengenai ketiga korban. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjarao," katanya.

Berita Terkait

Karyawati Toko Ponsel di Serang Dibacok

Minggu 16 Mar 2025, 22:31 WIB
undefined

News Update