Resmi dari OJK! Ada 50 Pinjol Legal Baru Rilis April 2025, Sudah Kamu Cek?

Selasa 22 Apr 2025, 08:57 WIB
Tampilan aplikasi fintech lending yang telah resmi terdaftar di OJK, sebagai bentuk digitalisasi layanan keuangan yang aman dan terpantau. (Sumber: Pinterest)

Tampilan aplikasi fintech lending yang telah resmi terdaftar di OJK, sebagai bentuk digitalisasi layanan keuangan yang aman dan terpantau. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses keuangan cepat telah mendorong pertumbuhan pesat layanan pinjaman berbasis digital atau pinjaman online (pinjol).

Di satu sisi, fenomena ini mendukung inklusi keuangan, namun di sisi lain turut membawa ancaman baru berupa praktik pinjaman ilegal yang merugikan konsumen.

Untuk itu, penting bagi masyarakat memahami aspek legalitas dalam memilih penyedia layanan pinjaman online agar terhindar dari jeratan bunga tinggi, penagihan tidak manusiawi, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga: Rekor Baru! Kredit Pinjol ke Sektor Produktif Melonjak Jadi 36,5 Persen

Dinamika Pertumbuhan Fintech Lending di Indonesia

Pinjaman berbasis teknologi atau fintech lending merupakan bentuk pembiayaan digital berbasis peer-to-peer (P2P), yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman secara langsung melalui platform digital.

Skema ini berbeda dari pinjaman konvensional karena tidak memerlukan kehadiran bank sebagai perantara utama.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 21 Oktober 2024, terdapat 97 perusahaan penyelenggara fintech lending yang telah mengantongi izin resmi di Indonesia.

Angka ini menggambarkan ekosistem digital yang dinamis, namun juga menuntut pengawasan ketat mengingat maraknya penyalahgunaan layanan oleh entitas tak berizin.

Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Pinjol ilegal merupakan layanan pembiayaan yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK. Mereka beroperasi di luar mekanisme pengawasan resmi, serta kerap menerapkan praktik tidak etis seperti:

  • Penagihan dengan ancaman atau intimidasi
  • Penyebaran data pribadi secara ilegal
  • Bunga dan denda tak wajar hingga ratusan persen
  • Manipulasi informasi produk dan biaya tersembunyi

Dalam beberapa kasus, korban pinjol ilegal mengalami tekanan psikologis berat dan kesulitan melunasi utang akibat praktik predatorik yang diterapkan oleh pelaku.

Daftar 50 Fintech Lending Resmi Berizin OJK (Update Januari 2025)

Untuk memastikan keamanan dan transparansi, OJK secara berkala menerbitkan daftar lengkap penyedia fintech lending yang telah berizin. Berikut sebagian dari daftar 50 entitas resmi per Januari 2025:

Selengkapnya dapat diakses melalui situs resmi OJK di ojk.go.id.

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id

2. ETHIS - https://ethis.co.id

3. amartha - https://amartha.com

4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id

5. Boost- https://myboost.co.id

6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id

7. Findaya - http://findaya.co.id

8. modalku - https://modalku.co.id

9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com

10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id

11. Maucash - http://maucash.id

12. Finmas - https://www.finmas.co.id

13. KlikA2C - https://klika2c.co.id

14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id

15. Ammana.id - https://ammana.id

16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id

17. KoinP2P - https://koinp2p.com

18. pohondana - http://pohondana.id

19. MEKAR - https://mekar.id

20. AdaKami - www.adakami.id

21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id

22. KREDITPRO - http://kreditpro.id

23. FINTAG - http://fintag.id

24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id

25. CROWDO - https://crowdo.co.id

26. Indodana - indodana.id

27. JULO - www.julo.co.id

28. Pinjamin - www.pinjamin.com

29. DanaRupiah - danarupiah.id

30. Taralite - www.taralite.com

31. Pinjam Modal - pinjammodal.id

32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id

33. AwanTunai - www.awantunai.co.id

34. Danakini - https://danakini.co.id

35. Singa - http://singa.id

36. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id

37. EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia

38. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id

39. FinPlus - www.finplus.co.id

40. UangMe - http://uangme.id

41. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id

42. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id

43. BATUMBU - www.batumbu.id

44. Cashcepat - http://cashcepat.id

45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id

46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id

47. cicil - https://www.cicil.co.id

48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id

49. 360 KREDI - www.360kredi.id

50. SAMIR - www.samir.co.id

Tips Memastikan Legalitas Pinjaman Online

Sebelum menggunakan layanan pinjaman digital, berikut beberapa langkah penting yang dapat diambil oleh masyarakat untuk memverifikasi legalitas suatu platform:

  1. Periksa daftar resmi OJK
    OJK menyediakan halaman “Fintech Lending Terdaftar dan Berizin” yang dapat diakses melalui laman ojk.go.id atau melalui kanal komunikasi 157.
  2. Hindari ajakan lewat SMS/WA tidak dikenal
    Tawaran pinjaman melalui pesan singkat tanpa sumber resmi seringkali menjadi modus penipuan digital.
  3. Telusuri situs web dan kebijakan privasi
    Pinjol legal wajib menyertakan informasi rinci tentang bunga, tenor, denda, serta kebijakan privasi yang transparan.
  4. Unduh aplikasi hanya dari Play Store/App Store
    Aplikasi ilegal kerap menyusup melalui tautan tidak resmi yang disebar via media sosial atau grup chat.
  5. Laporkan bila menemukan layanan mencurigakan
    Gunakan layanan OJK 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengadukan pinjol yang diduga ilegal atau merugikan.

Peran OJK dan Satgas PASTI dalam Penertiban

OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) aktif menertibkan praktik pinjol ilegal. Selama periode Juni–Juli 2024, Satgas PASTI berhasil memblokir 850 entitas pinjaman online ilegal.

Langkah-langkah represif ini diimbangi dengan edukasi publik melalui media sosial, seminar daring, dan kerja sama dengan lembaga keagamaan dan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pinjaman ilegal.

Pilihan Fintech Lending Syariah

Selain berbasis konvensional, masyarakat juga dapat mengakses pinjaman digital berbasis syariah. Beberapa pinjol syariah yang telah mendapatkan izin OJK di antaranya:

  • Ammana.id – ammana.id
  • Dana Syariah – danasyariah.id
  • Duha Syariah – duhasyariah.com
  • Papitupi Syariah – papitupisyariah.com
  • ALAMI – p2p.alamisharia.co.id

Fintech syariah menerapkan prinsip keuangan Islam yang menolak bunga (riba) dan menggunakan skema kerja sama profit-loss sharing yang adil dan transparan.

Baca Juga: Cara Edit Kecepatan Video di Aplikasi Inshot, Cocok untuk Pemula

Tindakan Jika Terjebak Pinjol Ilegal

Bila Anda terlanjur menggunakan pinjol ilegal, segera lakukan langkah berikut:

  • Hentikan pembayaran dan simpan bukti komunikasi
  • Laporkan ke OJK melalui call center 157
  • Ajukan pengaduan ke Kepolisian dan YLKI
  • Blokir akses aplikasi dari ponsel Anda
  • Hindari membagikan ulang data pribadi atau kontak

Langkah ini penting untuk menghentikan tekanan dari penagih ilegal yang seringkali melanggar hak konsumen dan norma sosial.

Menuju Ekosistem Keuangan Digital yang Sehat

Indonesia sedang berada di tengah transformasi digital sektor keuangan. Dengan hadirnya regulasi yang tegas dan sistem pengawasan terpadu, diharapkan fintech lending dapat menjadi solusi pembiayaan inklusif tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.

Ke depan, sinergi antara OJK, masyarakat, dan pelaku industri diperlukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem keuangan digital yang sehat, adil, dan terpercaya.

Sebagai pengguna layanan digital, masyarakat dituntut untuk lebih kritis dan selektif dalam memilih penyedia pinjaman online.

Legalitas adalah fondasi utama yang tidak boleh diabaikan. Hindari tawaran menggiurkan tanpa kejelasan izin. Periksa legalitasnya, pahami hak-hak Anda sebagai konsumen, dan jangan ragu melaporkan pelanggaran.

Dengan literasi digital dan keuangan yang meningkat, kita bersama dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bermanfaat bagi semua.

Berita Terkait

News Update