Resmi dari OJK! Ada 50 Pinjol Legal Baru Rilis April 2025, Sudah Kamu Cek?

Selasa 22 Apr 2025, 08:57 WIB
Tampilan aplikasi fintech lending yang telah resmi terdaftar di OJK, sebagai bentuk digitalisasi layanan keuangan yang aman dan terpantau. (Sumber: Pinterest)

Tampilan aplikasi fintech lending yang telah resmi terdaftar di OJK, sebagai bentuk digitalisasi layanan keuangan yang aman dan terpantau. (Sumber: Pinterest)

Ke depan, sinergi antara OJK, masyarakat, dan pelaku industri diperlukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem keuangan digital yang sehat, adil, dan terpercaya.

Sebagai pengguna layanan digital, masyarakat dituntut untuk lebih kritis dan selektif dalam memilih penyedia pinjaman online.

Legalitas adalah fondasi utama yang tidak boleh diabaikan. Hindari tawaran menggiurkan tanpa kejelasan izin. Periksa legalitasnya, pahami hak-hak Anda sebagai konsumen, dan jangan ragu melaporkan pelanggaran.

Dengan literasi digital dan keuangan yang meningkat, kita bersama dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bermanfaat bagi semua.

Berita Terkait

News Update