Resmi dari OJK! Ada 50 Pinjol Legal Baru Rilis April 2025, Sudah Kamu Cek?

Selasa 22 Apr 2025, 08:57 WIB
Tampilan aplikasi fintech lending yang telah resmi terdaftar di OJK, sebagai bentuk digitalisasi layanan keuangan yang aman dan terpantau. (Sumber: Pinterest)

Tampilan aplikasi fintech lending yang telah resmi terdaftar di OJK, sebagai bentuk digitalisasi layanan keuangan yang aman dan terpantau. (Sumber: Pinterest)

48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id

49. 360 KREDI - www.360kredi.id

50. SAMIR - www.samir.co.id

Tips Memastikan Legalitas Pinjaman Online

Sebelum menggunakan layanan pinjaman digital, berikut beberapa langkah penting yang dapat diambil oleh masyarakat untuk memverifikasi legalitas suatu platform:

  1. Periksa daftar resmi OJK
    OJK menyediakan halaman “Fintech Lending Terdaftar dan Berizin” yang dapat diakses melalui laman ojk.go.id atau melalui kanal komunikasi 157.
  2. Hindari ajakan lewat SMS/WA tidak dikenal
    Tawaran pinjaman melalui pesan singkat tanpa sumber resmi seringkali menjadi modus penipuan digital.
  3. Telusuri situs web dan kebijakan privasi
    Pinjol legal wajib menyertakan informasi rinci tentang bunga, tenor, denda, serta kebijakan privasi yang transparan.
  4. Unduh aplikasi hanya dari Play Store/App Store
    Aplikasi ilegal kerap menyusup melalui tautan tidak resmi yang disebar via media sosial atau grup chat.
  5. Laporkan bila menemukan layanan mencurigakan
    Gunakan layanan OJK 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengadukan pinjol yang diduga ilegal atau merugikan.

Peran OJK dan Satgas PASTI dalam Penertiban

OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) aktif menertibkan praktik pinjol ilegal. Selama periode Juni–Juli 2024, Satgas PASTI berhasil memblokir 850 entitas pinjaman online ilegal.

Langkah-langkah represif ini diimbangi dengan edukasi publik melalui media sosial, seminar daring, dan kerja sama dengan lembaga keagamaan dan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pinjaman ilegal.

Pilihan Fintech Lending Syariah

Selain berbasis konvensional, masyarakat juga dapat mengakses pinjaman digital berbasis syariah. Beberapa pinjol syariah yang telah mendapatkan izin OJK di antaranya:

  • Ammana.id – ammana.id
  • Dana Syariah – danasyariah.id
  • Duha Syariah – duhasyariah.com
  • Papitupi Syariah – papitupisyariah.com
  • ALAMI – p2p.alamisharia.co.id

Fintech syariah menerapkan prinsip keuangan Islam yang menolak bunga (riba) dan menggunakan skema kerja sama profit-loss sharing yang adil dan transparan.

Baca Juga: Cara Edit Kecepatan Video di Aplikasi Inshot, Cocok untuk Pemula

Tindakan Jika Terjebak Pinjol Ilegal

Bila Anda terlanjur menggunakan pinjol ilegal, segera lakukan langkah berikut:

  • Hentikan pembayaran dan simpan bukti komunikasi
  • Laporkan ke OJK melalui call center 157
  • Ajukan pengaduan ke Kepolisian dan YLKI
  • Blokir akses aplikasi dari ponsel Anda
  • Hindari membagikan ulang data pribadi atau kontak

Langkah ini penting untuk menghentikan tekanan dari penagih ilegal yang seringkali melanggar hak konsumen dan norma sosial.

Menuju Ekosistem Keuangan Digital yang Sehat

Indonesia sedang berada di tengah transformasi digital sektor keuangan. Dengan hadirnya regulasi yang tegas dan sistem pengawasan terpadu, diharapkan fintech lending dapat menjadi solusi pembiayaan inklusif tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.

Berita Terkait

News Update