POSKOTA.CO.ID - Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses keuangan cepat telah mendorong pertumbuhan pesat layanan pinjaman berbasis digital atau pinjaman online (pinjol).
Di satu sisi, fenomena ini mendukung inklusi keuangan, namun di sisi lain turut membawa ancaman baru berupa praktik pinjaman ilegal yang merugikan konsumen.
Untuk itu, penting bagi masyarakat memahami aspek legalitas dalam memilih penyedia layanan pinjaman online agar terhindar dari jeratan bunga tinggi, penagihan tidak manusiawi, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga: Rekor Baru! Kredit Pinjol ke Sektor Produktif Melonjak Jadi 36,5 Persen
Dinamika Pertumbuhan Fintech Lending di Indonesia
Pinjaman berbasis teknologi atau fintech lending merupakan bentuk pembiayaan digital berbasis peer-to-peer (P2P), yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman secara langsung melalui platform digital.
Skema ini berbeda dari pinjaman konvensional karena tidak memerlukan kehadiran bank sebagai perantara utama.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 21 Oktober 2024, terdapat 97 perusahaan penyelenggara fintech lending yang telah mengantongi izin resmi di Indonesia.
Angka ini menggambarkan ekosistem digital yang dinamis, namun juga menuntut pengawasan ketat mengingat maraknya penyalahgunaan layanan oleh entitas tak berizin.
Bahaya Pinjaman Online Ilegal
Pinjol ilegal merupakan layanan pembiayaan yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK. Mereka beroperasi di luar mekanisme pengawasan resmi, serta kerap menerapkan praktik tidak etis seperti:
- Penagihan dengan ancaman atau intimidasi
- Penyebaran data pribadi secara ilegal
- Bunga dan denda tak wajar hingga ratusan persen
- Manipulasi informasi produk dan biaya tersembunyi
Dalam beberapa kasus, korban pinjol ilegal mengalami tekanan psikologis berat dan kesulitan melunasi utang akibat praktik predatorik yang diterapkan oleh pelaku.
Daftar 50 Fintech Lending Resmi Berizin OJK (Update Januari 2025)
Untuk memastikan keamanan dan transparansi, OJK secara berkala menerbitkan daftar lengkap penyedia fintech lending yang telah berizin. Berikut sebagian dari daftar 50 entitas resmi per Januari 2025: