Rekrutmen Lowongan PPSU DKI Jakarta 2025, Ini Sejumlah Tugas yang Jadi Kewajibannya

Selasa 22 Apr 2025, 21:16 WIB
Ilustrasi. Para petugas PPSU DKI Jakarta memiliki sejumlah tugas yang menjadi tanggung jawabnya. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi. Para petugas PPSU DKI Jakarta memiliki sejumlah tugas yang menjadi tanggung jawabnya. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Rekrutmen lowongan PPSU DKI Jakarta 2025 segera dibuka, simak informasi selengkapnya mengenai syarat, gaji, hingga tugasnya dalam artikel ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka rekrutmen untuk lowongan pekerjaan (loker) petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tahun 2025.

Pada pembukaan rekrutmen petugas PPSU tahun ini, ada sebanyak 1.652 formasi yang dibuka untuk ditempatkan di 267 kelurahan di seluruh wilayah Jakarta.

Baca Juga: Gubernur Pramono Sebut 1.100 Lowongan PJLP dan PPSU Dibuka Periode Pertama Tahun Ini

Setiap warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat pendaftaran dapat mengikuti rekrutmen PPSU 2025 ini.

Apa Itu PPSU?

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) merupakan orang yang bertanggung jawab dalam menangani sejumlah fasilitas umum di Jakarta, termasuk menjaga kebersihan lingkungan.

Para petugas yang juga dikenal dengan Pasukan Oranye ini biasanya bekerja di tingkat kelurahan di setiap wilayah di Jakarta.

Meskipun lebih dikenal sebagai petugas kebersihan karena kerap terlihat sedang menyapu jalan atau membersihkan selokan, namun tugas PPSU ternyata tak hanya sekadar itu saja.

Lalu, apa saja tugas PPSU DKI Jakarta? Berikut informasi selengkapnya terkait beberapa tugas PPSU Jakarta.

Baca Juga: Dapat Gaji Rp5,4 Juta, Ini Syarat Daftar Loker PPSU DKI Jakarta 2025

Tugas PPSU DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, ada lima tugas utama PPSU DKI Jakarta.

Berikut ini sejumlah tugas utama PPSU DKI Jakarta yang perlu diketahui sebelum kamu mendaftar loker PPSU DKI Jakarta 2025.

1. Penanganan Prasarana dan Sarana Jalan

  • perbaikan jalan berlubang di wilayah Kelurahan
  • perbaikan dan pengecatan kantin, perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah Kelurahan
  • perbaikan trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah Kelurahan.

2. Penanganan Prasarana dan Sarana Saluran

  • perbaikan saluran rusak di jalan lingkungan/lokal
  • pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang tersendat (mampet) di jalan lingkungan/lokal
  • pelaporan segera pembangunan atau aktifitas yang berpotensi mengganggu saluran termasuk penutupan saluran air kepada Perangkat Daerah terkait melalui Lurah.

3. Penanganan Prasarana dan Sarana Taman

  • pohon tumbang dan/atau patah di wilayah Kelurahan
  • pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas dan lampu jalan yang membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan
  • pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan
  • pengambilan pot-pot rusak yang mengganggu lingkungan
  • pemeliharaan RTH di wilayah Kelurahan
  • pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Perangkat Daerah terkait melalui Lurah.

4. Penanganan Prasarana dan Sarana Kebersihan

  • penyapuan jalan di wilayah Kelurahan
  • pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan
  • pembersihan coretan-coretan dan papan informasi liar di ruang publik wilayah Kelurahan
  • pembersihan jalan, saluran mikro, taman dan/atau ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.

5. Penanganan Prasarana dan Sarana Penerangan Jalan

  • penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan
  • penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan
  • pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal
  • pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.

Syarat Utama Rekrutmen PPSU DKI Jakarta

Berikut ini tiga syarat utama untuk mendaftar loker PPSU DKI Jakarta 2025 seperti yang telah diatur Gubernur Pramono.

  • Ijazah minimal Sekolah Dasar (SD)
  • Punya kemampuan baca tulis
  • Diutamakan ber-KTP DKI Jakarta
  • Usia minimal 18 tahun
  • Usia maksimal 58 tahun
  • Kontrak minimal 3 tahun (sesuai aturan terbaru Gubernur DKI Jakarta)

Berita Terkait

News Update