Model pembiayaan digital ini dinilai lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan karakteristik usaha kecil, termasuk yang belum memiliki jaminan konvensional.
Ke depan, OJK akan terus melakukan pengawasan berbasis teknologi (suptech) untuk memastikan tata kelola, transparansi bunga, serta perlindungan konsumen berjalan seimbang.
OJK juga membuka ruang untuk inovasi keuangan digital berbasis kecerdasan buatan dan integrasi blockchain guna meningkatkan efisiensi industri.
Penyaluran pembiayaan produktif oleh industri fintech P2P lending menunjukkan progres yang positif, meski masih berada dalam tahap awal.
Dengan adanya roadmap LPBBTI 2023–2028 dan dukungan kebijakan bunga yang lebih akomodatif, arah kebijakan fintech di Indonesia kini semakin difokuskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif berbasis UMKM.
Namun demikian, keberhasilan jangka panjang akan sangat ditentukan oleh kemampuan penyelenggara untuk menjaga kualitas kredit, memperluas literasi keuangan digital, serta membangun kemitraan strategis yang mendukung pembiayaan sektor produktif secara berkelanjutan.