Rekor Baru! Kredit Pinjol ke Sektor Produktif Melonjak Jadi 36,5 Persen

Selasa 22 Apr 2025, 08:41 WIB
Salah satu kantor penyelenggara fintech P2P lending di Jakarta yang aktif menyalurkan pinjaman produktif ke sektor UMKM sesuai dengan kebijakan OJK. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Salah satu kantor penyelenggara fintech P2P lending di Jakarta yang aktif menyalurkan pinjaman produktif ke sektor UMKM sesuai dengan kebijakan OJK. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Terdapat tiga pilar utama dalam roadmap tersebut:

  1. Peningkatan kualitas penyelenggara melalui tata kelola dan mitigasi risiko,
  2. Dorongan pembiayaan ke sektor produktif seperti UMKM, pertanian, dan sektor riil lainnya,
  3. Perkuatan infrastruktur digital dan integrasi dengan sistem keuangan nasional.

Penyesuaian Batas Maksimum Bunga: Insentif untuk Pertumbuhan Kredit Produktif

Salah satu langkah penting yang dilakukan OJK adalah penyesuaian batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman yang diberlakukan sejak 1 Januari 2025.

Ketentuan ini ditujukan untuk memberikan kejelasan dan insentif bagi para penyelenggara dalam menyalurkan dana ke sektor mikro dan ultra mikro secara berkelanjutan.

Adapun ketentuan batas manfaat ekonomi (bunga) sebagai berikut:

  • Untuk pinjaman produktif segmen mikro dan ultra mikro dengan tenor < 6 bulan: maksimum 0,275% per hari.
  • Untuk tenor > 6 bulan: maksimum 0,1% per hari.
  • Untuk segmen kecil dan menengah (tenor < dan > 6 bulan): maksimum 0,1% per hari.

Penyesuaian tersebut memberikan insentif kepada penyelenggara yang ingin fokus pada pembiayaan jangka menengah dan panjang, tanpa harus menanggung risiko margin yang tidak sebanding.

Tantangan yang Masih Mengemuka

Meski pertumbuhan tercatat positif, industri P2P lending masih dihadapkan pada sejumlah tantangan fundamental, di antaranya:

  • Ketergantungan pada pembiayaan konsumtif, yang masih mendominasi komposisi portofolio pendanaan.
  • Tingkat gagal bayar (non-performing loan/NPL) pada beberapa penyelenggara yang masih tinggi.
  • Ketidakseimbangan dalam distribusi kredit ke sektor produktif di luar Jawa.
  • Literasi keuangan digital yang belum merata, terutama di kalangan pelaku UMKM daerah.

Bahkan OJK mencatat bahwa 1 dari 5 perusahaan P2P lending menghadapi masalah kredit bermasalah (NPL), yang menunjukkan perlunya tata kelola risiko yang lebih kuat di kalangan penyelenggara.

Mendorong Kolaborasi Ekosistem Fintech–UMKM

Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, OJK bersama asosiasi fintech mendorong kolaborasi yang lebih erat antara penyelenggara fintech dan pelaku UMKM.

Kolaborasi ini dapat berbentuk integrasi platform penjualan digital (e-commerce), pemanfaatan data transaksi sebagai alternatif credit scoring, dan kemitraan dengan koperasi atau lembaga keuangan mikro lokal.

Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan pembiayaan produktif ke sektor-sektor yang selama ini terpinggirkan oleh lembaga keuangan konvensional.

Baca Juga: Cek Fakta Klaim Semua Utang Pinjol Otomatis Lunas Hari Ini karena Aturan OJK dan AFPI, Simak Selengkapnya

Implikasi Ekonomi dan Arah Kebijakan ke Depan

Dengan terus meningkatnya kontribusi sektor produktif dalam portofolio pendanaan fintech, diperkirakan akan terjadi akselerasi pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya melalui pemberdayaan UMKM.

Berita Terkait

News Update