POSKOTA.CO.ID - Industri financial technology (fintech), khususnya penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi atau peer-to-peer (P2P) lending, mengalami dinamika signifikan dalam struktur penyaluran pembiayaannya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2025, penyaluran pinjaman ke sektor produktif oleh perusahaan P2P lending menunjukkan peningkatan, meskipun dalam skala yang masih relatif terbatas.
Dalam keterangannya, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) di OJK, menyatakan bahwa peningkatan ini mencerminkan komitmen berkelanjutan untuk memperkuat kontribusi fintech dalam sektor riil.
Sebagai upaya strategis, OJK telah menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028.
Dokumen ini menargetkan porsi pembiayaan produktif fintech mencapai 40% hingga 50% dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Realisasi Pendanaan Produktif Februari 2025
Per Februari 2025, total outstanding pendanaan pinjaman daring secara keseluruhan mencapai Rp80,07 triliun. Dari jumlah tersebut, penyaluran kepada sektor produktif dan/atau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai Rp29,25 triliun, atau sekitar 36,53% dari total pendanaan industri P2P lending. Sebagai perbandingan, pada Januari 2025, porsi kredit produktif hanya sebesar 35,64%.
Peningkatan sebesar 0,89% tersebut dinilai menggambarkan efektivitas intervensi regulasi serta dorongan OJK kepada para penyelenggara untuk semakin memprioritaskan sektor produktif dalam portofolio mereka.
Khusus untuk segmen UMKM, outstanding pendanaan pada Februari 2025 mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah ini dinilai cukup signifikan mengingat UMKM merupakan segmen yang paling terdampak oleh keterbatasan akses perbankan konvensional.
Peran Strategis Roadmap LPBBTI 2023–2028
Roadmap LPBBTI 2023–2028 merupakan kebijakan strategis yang menjadi panduan bagi seluruh ekosistem layanan pendanaan bersama, termasuk penyelenggara fintech, asosiasi, serta regulator.
Fokus utamanya adalah mendorong inklusi keuangan, mengatasi ketimpangan pembiayaan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis sektor produktif.