Rahasia Lolos BI Checking: Begini Cara Menghapus Catatan Buruk SLIK OJK

Selasa 22 Apr 2025, 21:18 WIB
Ilustrasi. Cara menghapus riwayat buruk BI Checking atau SLIK OJK agar tidak mengalami kesulitan saat mengajukan pinjaman atau kredit ke perbankan.(Freepik.com)

Ilustrasi. Cara menghapus riwayat buruk BI Checking atau SLIK OJK agar tidak mengalami kesulitan saat mengajukan pinjaman atau kredit ke perbankan.(Freepik.com)

POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat mengalami kesulitan saat mengajukan pinjaman ke perbankan atau lembaga keuangan karena terhambat oleh riwayat buruk dalam BI Checking atau kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Namun, masih banyak yang belum tahu bahwa ada cara untuk membersihkan riwayat kredit tersebut agar nama kembali layak secara administratif.

Dikutip Poskota.co.id dari YouTube Sukses Cuma Sekali pada Selasa, 22 April 2025, berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membersihkan nama dari catatan negatif di SLIK OJK.

Baca Juga: Cara Cek SLIK OJK atau BI Checking Online Pakai HP, Hindari Penyalahgunaan Data!

Cara Membersihkan Riwayat BI Checking atau SLIK OJK

1. Manfaatkan Program Pemutihan SLIK OJK Tahunan

Setiap tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama perbankan menyelenggarakan program pemutihan data SLIK.

Program ini biasanya dilaksanakan pada bulan Desember dan memungkinkan debitur yang sebelumnya memiliki tunggakan untuk memperbaiki status kreditnya.

Baca Juga: Pastikan Tidak Ada Tunggakan Hutang atau Kredit, Begini Cara Cek BI Checking dengan Mudah

Agar dapat mengikuti program ini, debitur harus menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah (jika sudah menikah), serta bukti pelunasan dari pinjaman sebelumnya, baik dari perbankan, lembaga pembiayaan (leasing), maupun pinjaman online.

Jika pinjaman Anda sebelumnya menggunakan jaminan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen berharga lainnya, hak tanggungan yang tercatat di notaris juga bisa dihapus melalui program ini setelah pelunasan dilakukan.

2. Lunasi Seluruh Pinjaman yang Terdata

Langkah penting berikutnya adalah melunasi seluruh pinjaman yang masih aktif atau memiliki catatan tunggakan. Setelah dilunasi, mintalah surat keterangan lunas dari pihak bank atau lembaga pembiayaan yang bersangkutan.

Beberapa lembaga akan secara otomatis memperbarui data ke OJK, namun dalam beberapa kasus, Anda perlu melaporkannya secara mandiri ke OJK agar proses penghapusan data bisa dipercepat.

Berita Terkait

News Update