Pernyataan ini menyusul informasi yang muncul pada situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta mengenai PBBKB. Dalam situs itu, tertulis Pemprov Jakarta mengeluarkan regulasi pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Jenis pajak yang diatur, adalah PBBKB.