Pramono Bahas Pajak Bahan Bakar Motor 10 Persen di Jakarta

Selasa 22 Apr 2025, 18:53 WIB
Ilustrasi pengisian bahan bakar terhadap motor. (Sumber: Poskota)

Ilustrasi pengisian bahan bakar terhadap motor. (Sumber: Poskota)

Pernyataan ini menyusul informasi yang muncul pada situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta mengenai PBBKB. Dalam situs itu, tertulis Pemprov Jakarta mengeluarkan regulasi pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Jenis pajak yang diatur, adalah PBBKB.

Berita Terkait

News Update