Pramono Bahas Pajak Bahan Bakar Motor 10 Persen di Jakarta

Selasa 22 Apr 2025, 18:53 WIB
Ilustrasi pengisian bahan bakar terhadap motor. (Sumber: Poskota)

Ilustrasi pengisian bahan bakar terhadap motor. (Sumber: Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung belum mengambil keputusan perihal penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen.

Meski demikian, Pramono mengungkapkan Undang-Undang (UU) sudah mengatur berkaitan PBBKB.

"Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 persen. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan," kata Pramono kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.

Pramono memastikan, kebijakan penerapan PBBKB dirapatkan hari ini.

Baca Juga: Gubernur Pramono Sebut 1.100 Lowongan PJLP dan PPSU Dibuka Periode Pertama Tahun Ini

"Nanti jam 3 sore, kemarin kami sudah rapat, tapi belum saya putuskan. Tapi yang jelas saya akan melihat bagaimana potret di Jakarta. Karena yang sudah menerapkan ini ada 14 provinsi," jelasnya.

Ia menjelaskan, 14 provinsi di Indonesia telah memberlakukan tarif pajak kendaraan bermotor. Sementara itu, Jakarta masih belum memutuskan soal itu.

"Tapi Jakarta belum memutuskan ke itu. Baru hari ini saya putuskan," ujarnya.

Sebelumnya, Pramono mengungkapkan penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta belum diterapkan. Ia menegaskan, kebijakan itu belum dibahas.

Baca Juga: Pramono Anung Ajak Megawati Tanam Mangrove di Jakarta Utara

"Itu belum saya putuskan, saya juga kaget. Saya saja sebagai Gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan," kata Pramono, Minggu, 20 April 2025.

Berita Terkait

News Update