POSKOTA.CO.ID - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus membeberkan fakta mengejutkan soal kasus pelecehan yang dilakukan oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), MAES baru-baru ini.
Sebelumnya, MAES resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Pasalnya, MAES kedapatan merekam mahasiswi yang tengah mandi di sebuah indekos di Jakarta Pusat, ia pun mengakuinya kepada polisi.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Dokter Kandungan Cabul di Garut: Modus USG Gratis, Motif karena Nafsu
Sementara itu, Muhammad Firdaus membeberkan fakta mengejutkan soal alasan MAES nekat merekam mahasiswi yang sedang mandi.
Menurut penjelasan Muhammad Firdaus, MAES mengaku apa yang dilakukannya tersebut iseng untuk konsumsi pribadi.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa empat saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan mengenai ancaman hukuman bagi MAES atas perbuatannya tersebut.
Menurutnya, MAES dijerat pasal berlapis Atas perbuatannya, MAES dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat pada Senin, 21 April 2025.