Pinjol Tanpa KTP: Aman atau Modus Penipuan Berkedok Kemudahan? Ini Risiko dan Ciri Pinjol Ilegal

Selasa 22 Apr 2025, 09:20 WIB
Ilustrasi peminjaman Pinjol lanpa KTP. (Sumber: Unsplash/NordWood Themes)

Ilustrasi peminjaman Pinjol lanpa KTP. (Sumber: Unsplash/NordWood Themes)

OJK mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pinjol ilegal yang tidak memerlukan KTP. Pinjaman online legal selalu memverifikasi identitas peminjam melalui KTP dan terdaftar di OJK. Jika ada yang menawarkan pinjaman mudah tanpa syarat, itu bisa jadi jebakan.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

  • Tanpa verifikasi KTP: Mengklaim proses cepat tanpa dokumen.
  • Situs tidak resmi: Mengarahkan ke platform luar seperti Telegram atau website abal-abal.
  • Bunga dan denda tidak wajar: Bisa mencapai 20-30 persen per hari.
  • Ancaman dan intimidasi: Menggunakan debt collector untuk menekan korban.

Alternatif Pinjaman Online yang Aman

OJK merekomendasikan masyarakat untuk memilih pinjol legal yang terdaftar, seperti:

  • Kredivo
  • Akulaku
  • Danamas
  • Modalku

Pastikan selalu cek daftar resmi pinjol berizin di situs OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Rekor Baru! Kredit Pinjol ke Sektor Produktif Melonjak Jadi 36,5 Persen

Langkah Perlindungan Diri

  • Jangan bagikan data pribadi (KTP, NPWP, rekening) ke situs tidak jelas.
  • Hindari klik link tidak dikenal dari pesan atau media sosial.
  • Laporkan pinjol ilegal ke kontak OJK atau polisi.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak tergiur iming-iming pinjaman online instan tanpa KTP. Keamanan data dan risiko finansial harus menjadi prioritas utama.

Berita Terkait

News Update