Ilustrasi peminjaman Pinjol lanpa KTP. (Sumber: Unsplash/NordWood Themes)

EKONOMI

Pinjol Tanpa KTP: Aman atau Modus Penipuan Berkedok Kemudahan? Ini Risiko dan Ciri Pinjol Ilegal

Selasa 22 Apr 2025, 09:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, modus yang banyak beredar menawarkan kemudahan pinjaman instan tanpa persyaratan KTP, mengincar masyarakat yang membutuhkan dana cepat dengan proses yang dijanjikan "anti tolak".

Dalam beberapa bulan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan pengaduan terkait pinjol abal-abal yang memanipulasi aplikasi dompet digital.

Salah satu metode yang viral mengklaim bisa memberikan pinjaman saldo DANA hingga Rp1 juta tanpa verifikasi identitas, cukup dengan mengakses situs pihak ketiga. Padahal, layanan semacam ini berpotensi melakukan penipuan, mulai dari bunga tinggi hingga penyalahgunaan data pribadi.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada. Pasalnya, modus ini tidak hanya menjebak peminjam dengan cicilan berbunga mencekik, tetapi juga rentan terhadap praktik phishing dan ancaman debt collector.

Baca Juga: Cek Daftar Pinjol Resmi OJK 2025, Aman dan Terpercaya

OJK menegaskan bahwa semua pinjol legal wajib melakukan verifikasi KTP dan terdaftar secara resmi. Oleh karena itu, tawaran pinjaman tanpa identitas harus dianggap sebagai bendera merah yang berbahaya.

Pinjol Ilegal Manfaatkan Aplikasi Dompet Digital

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Andre Tuwan, menjelaskan dalam salah satu video tutorial yang beredar, seorang pengguna mengklaim bisa meminjam saldo DANA hingga Rp1 juta tanpa verifikasi KTP.

Caranya dengan memanfaatkan situs pihak ketiga bernama Digitu My ID, yang menawarkan pinjaman dengan proses "anti tolak" dan cair dalam hitungan menit.

Faktanya, layanan ini tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berpotensi melakukan penipuan dengan skema cicilan berbunga tinggi atau penyalahgunaan data.

Beberapa korban melaporkan adanya potongan biaya administrasi tidak jelas hingga ancaman debt collector jika gagal bayar.

Baca Juga: Resmi dari OJK! Ada 50 Pinjol Legal Baru Rilis April 2025, Sudah Kamu Cek?

Bahaya Pinjol Tanpa KTP

OJK mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pinjol ilegal yang tidak memerlukan KTP. Pinjaman online legal selalu memverifikasi identitas peminjam melalui KTP dan terdaftar di OJK. Jika ada yang menawarkan pinjaman mudah tanpa syarat, itu bisa jadi jebakan.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

Alternatif Pinjaman Online yang Aman

OJK merekomendasikan masyarakat untuk memilih pinjol legal yang terdaftar, seperti:

Pastikan selalu cek daftar resmi pinjol berizin di situs OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Rekor Baru! Kredit Pinjol ke Sektor Produktif Melonjak Jadi 36,5 Persen

Langkah Perlindungan Diri

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak tergiur iming-iming pinjaman online instan tanpa KTP. Keamanan data dan risiko finansial harus menjadi prioritas utama.

Tags:
Pinjol Tanpa KTPpinjol ilegal pinjol legal debt collector OJK KTPpinjaman online pinjol

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor