Untuk pinjaman produktif, bunga bisa serendah 0,067 persen per hari atau 2 persen per bulan.
2. Batasan Denda dan Biaya-biaya Admin
OJK juga mengatur batasan maksimal denda dan biaya administrasi keterlambatan.
Jika peminjam telat bayar, maka bunga dan denda dikenakan masing-masing 0,2 persen per hari, atau total 0,4 persen per hari.
Akan tetapi, akumulasi seluruh biaya seperti bunga, denda, dan admin tidak boleh melebihi jumlah pinjaman pokok.
Contohnya, jika kamu pinjam Rp1 juta, maka total beban maksimum yang harus dibayar adalah Rp2 juta.
Angka ini jauh lebih aman dibanding pinjol ilegal yang sering kali membuat orang terjebak hutang tanpa ujung.
Baca Juga: Resmi Terdaftar OJK, Ini 5 Pinjol Legal untuk Kamu yang Sudah 18 Tahun
3. Maksimal Pinjam di Tiga Aplikasi Pinjol
Untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang, OJK membatasi konsumen hanya boleh memiliki pinjaman aktif di maksimal tiga aplikasi pinjol legal.
Aturan ini dibuat setelah banyak kasus di mana masyarakat meminjam dari puluhan aplikasi sekaligus dalam waktu singkat, yang justru memperburuk kondisi keuangan mereka.
4. Aturan Tegas untuk Debt Collector
Mulai 2025, penagihan oleh debt collector (DC) kini diawasi ketat.
Penagihan hanya boleh dilakukan antara pukul 08.00 WIB hingga 20.00.WIB dan wajib menunjukkan kartu identitas resmi.
Mereka dilarang keras menggunakan kekerasan, ancaman, atau mempermalukan peminjam.