Pesan dari OJK: Jangan hanya fokus pada keuntungan besar, pertimbangkan juga risiko investasi. Bijaklah dalam berinvestasi! (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

EKONOMI

OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol di 2025, Simak 5 Aturan Barunya

Selasa 22 Apr 2025, 23:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa mulai tahun 2025 ini, bunga pinjaman online (pinjol) turun, khususnya untuk pinjaman yang bersifat produktif.

Hal tersebut tentunya menjadi kabar baik bagi masyarakat yang membutuhkan akses modal usaha dengan bunga ringan, serta merupakan tindakan dalam menekan praktik pinjol ilegal yang merugikan banyak orang.

Dikutip dari kanal YouTube Andre Tuwan, bunga pinjaman untuk kebutuhan produktif ditetapkan hanya 0,1 persen per hari atau 3 persen per bulan.

Sementara untuk kebutuhan konsumtif ditetapkan 0,2 persen per hari atau 6 persen per bulan.

"Ini menjadi terobosan penting dalam memberikan alternatif pinjaman yang lebih sehat, adil, dan legal bagi masyarakat kecil," ujarnya seperti dilansir Selasa, 22 April 2025.

Baca Juga: Ajukan Pinjol Jangan Asal, Kenali Dulu GoPay Pinjam Sebelum Ambil Risiko

5 Aturan Baru OJK

Namun tidak hanya itu, ia menambahkan, OJK juga telah menetapkan lima aturan baru untuk memperkuat perlindungan konsumen pinjol di tahun 2025.

Adapun aturan baru tersebut antara lain:

1. Penurunan Bunga Pinjaman Bertahap hingga 2026

Sejak kemunculannya, bunga pinjol terus mengalami penyesuaian.

Dari awalnya 0,8 persen per hari di tahun 2022, menjadi 0,4 persen di 2023, 0,3 persen di 2024, dan kini 0,2 persen di 2025.

Bahkan, rencananya pada 2026, bunga pinjaman konsumtif akan turun lagi menjadi 0,1 persen per hari atau setara 3 persen per bulan, setara dengan bunga kartu kredit.

Untuk pinjaman produktif, bunga bisa serendah 0,067 persen per hari atau 2 persen per bulan.

2. Batasan Denda dan Biaya-biaya Admin

OJK juga mengatur batasan maksimal denda dan biaya administrasi keterlambatan.

Jika peminjam telat bayar, maka bunga dan denda dikenakan masing-masing 0,2 persen per hari, atau total 0,4 persen per hari.

Akan tetapi, akumulasi seluruh biaya seperti bunga, denda, dan admin tidak boleh melebihi jumlah pinjaman pokok.

Contohnya, jika kamu pinjam Rp1 juta, maka total beban maksimum yang harus dibayar adalah Rp2 juta.

Angka ini jauh lebih aman dibanding pinjol ilegal yang sering kali membuat orang terjebak hutang tanpa ujung.

Baca Juga: Resmi Terdaftar OJK, Ini 5 Pinjol Legal untuk Kamu yang Sudah 18 Tahun

3. Maksimal Pinjam di Tiga Aplikasi Pinjol

Untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang, OJK membatasi konsumen hanya boleh memiliki pinjaman aktif di maksimal tiga aplikasi pinjol legal.

Aturan ini dibuat setelah banyak kasus di mana masyarakat meminjam dari puluhan aplikasi sekaligus dalam waktu singkat, yang justru memperburuk kondisi keuangan mereka.

4. Aturan Tegas untuk Debt Collector

Mulai 2025, penagihan oleh debt collector (DC) kini diawasi ketat.

Penagihan hanya boleh dilakukan antara pukul 08.00 WIB hingga 20.00.WIB dan wajib menunjukkan kartu identitas resmi.

Mereka dilarang keras menggunakan kekerasan, ancaman, atau mempermalukan peminjam.

Jika kamu mengalami pelanggaran dari pihak penagih, segera laporkan ke OJK melalui 081157157157.

5. Wajib Asuransi Pinjaman

Aplikasi pinjol kini wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Artinya, jika kamu mengalami keterlambatan atau gagal bayar (galbay) karena alasan tertentu, perusahaan asuransi akan sementara menalangi pinjamanmu ke pihak pemberi dana.

Kendati hutang tetap harus dibayar, setidaknya kamu mendapat waktu untuk bernapas tanpa dikejar debt collector.

Baca Juga: Pinjol Rp5 Juta di Spinjam Apakah Pilihan Tepat? Ini Hal yang Harus Kamu Pertimbangkan

Pilih Aplikasi Pinjol Legal dan Terpercaya

Beberapa aplikasi pinjol legal yang bisa dijadikan rawatan jangka panjang seperti Kredivo atau Indodana menawarkan limit yang makin besar jika digunakan dengan bijak.

Sebagai contoh, awalnya hanya diberi limit Rp2 juta, namun bisa meningkat jadi Rp10 juta apabila histori pembayaranmu baik.

Sebagai saran, ada baiknya selalu bandingkan bunga dan biaya admin sebelum meminjam dan jangan asal pilih.

Karena aplikasi pinjol adalah alat bantu keuangan, bukan tempat untuk menggantungkan hidup.

Tags:
Otoritas Jasa KeuanganOJK pinjaman online pinjol pinjol ilegal bunga pinjaman

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor