POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa mulai tahun 2025 ini, bunga pinjaman online (pinjol) turun, khususnya untuk pinjaman yang bersifat produktif.
Hal tersebut tentunya menjadi kabar baik bagi masyarakat yang membutuhkan akses modal usaha dengan bunga ringan, serta merupakan tindakan dalam menekan praktik pinjol ilegal yang merugikan banyak orang.
Dikutip dari kanal YouTube Andre Tuwan, bunga pinjaman untuk kebutuhan produktif ditetapkan hanya 0,1 persen per hari atau 3 persen per bulan.
Sementara untuk kebutuhan konsumtif ditetapkan 0,2 persen per hari atau 6 persen per bulan.
"Ini menjadi terobosan penting dalam memberikan alternatif pinjaman yang lebih sehat, adil, dan legal bagi masyarakat kecil," ujarnya seperti dilansir Selasa, 22 April 2025.
Baca Juga: Ajukan Pinjol Jangan Asal, Kenali Dulu GoPay Pinjam Sebelum Ambil Risiko
5 Aturan Baru OJK
Namun tidak hanya itu, ia menambahkan, OJK juga telah menetapkan lima aturan baru untuk memperkuat perlindungan konsumen pinjol di tahun 2025.
Adapun aturan baru tersebut antara lain:
1. Penurunan Bunga Pinjaman Bertahap hingga 2026
Sejak kemunculannya, bunga pinjol terus mengalami penyesuaian.
Dari awalnya 0,8 persen per hari di tahun 2022, menjadi 0,4 persen di 2023, 0,3 persen di 2024, dan kini 0,2 persen di 2025.
Bahkan, rencananya pada 2026, bunga pinjaman konsumtif akan turun lagi menjadi 0,1 persen per hari atau setara 3 persen per bulan, setara dengan bunga kartu kredit.