Pinjol yang terancam bangkrut di tahun 2025 (Foto: Pinterest)

EKONOMI

OJK Beberkan Dua Fintech Pinjol yang Terancam Bangkrut di 2025, Masyarakat Diminta Waspada!

Selasa 22 Apr 2025, 20:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dua perusahaan fintech penyedia layanan pinjaman online (pinjol) terancam mengembalikan izin usahanya tahun ini.

Hal ini disebabkan oleh permasalahan internal yang cukup serius, termasuk dugaan penggelapan dana dan kegagalan membayar kewajiban kepada pemberi pinjaman (lender).

Dilansir dari channel YouTube Desi Sutriani dengan judul 'MANTAP, 2 PINJOL BANGKRUT TAHUN INI, GALBAY ILEGAL SKRNG DLM TARGET, SGERA SIAPKAN INI, WAJIB TAHU'

Dua perusahaan tersebut adalah PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) dan PT Crouli Membangun Bangsa (Crouli).

Baca Juga: Cegah Penipuan Berkedok DC Pinjol, Simak 3 Langkah Penting Ini

Dalam rapat bulanan, OJK menyebut bahwa keduanya sedang dalam proses evaluasi untuk pemenuhan ekuitas minimum dan kemungkinan besar akan mengembalikan izin karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban finansial mereka.

KoinP2P dilaporkan mengalami gagal bayar akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang peminjam berinisial M, pemilik grup bisnis MPP. Sementara itu, Crouli terjerat kasus penggelapan dana kredit yang diberikan oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Bank tersebut telah melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

Menurut OJK, dari 97 penyelenggara peer-to-peer lending yang terdaftar, masih ada 10 yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar. Dua di antaranya KoinP2P dan Crouli saat ini sedang dalam tahap analisis dan bisa jadi akan segera menghentikan operasional mereka.

Kasus Debt Collector dan Maraknya Penipuan Pinjol Ilegal

Sementara itu, dari Pekanbaru dilaporkan bahwa empat debt collector (DC) telah ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang perempuan di depan Mapolsek Bukit Raya. Total pelaku berjumlah 11 orang, dan tujuh di antaranya kini dalam pencarian. Imbas dari kejadian ini, Kapolsek Bukit Raya pun dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai memberikan perlindungan.

Fenomena lain yang mencuat adalah meningkatnya kasus penipuan oleh pinjol ilegal. Banyak korban melaporkan bahwa mereka dipaksa membayar utang, meskipun tidak pernah menerima pencairan dana. Dalam banyak kasus, pelaku meminta biaya 'admin' atau 'pembebasan akun' sebelum pencairan yang akhirnya tak pernah terjadi. Praktik ini sering melibatkan "joki pinjol" yang memanfaatkan masyarakat yang sudah putus asa.

Baca Juga: Waspada! Inilah Risikonya jika Ganti Nomor setelah Gagal Bayar Pinjol, Simak Penjelasannya

Pesan untuk Masyarakat

OJK terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat, terutama dari platform ilegal. Jangan pernah memberikan uang di awal sebelum dana cair, dan pastikan aplikasi yang digunakan telah memiliki izin resmi dari OJK.

"Seandainya belum ada uang untuk membayarkan jangan paksakan untuk menjual harta benda keluarga kalian yang nantinya kalian tidak yakin apakah itu mampu untuk melunaskan hutangkan atau tidak fokus saja bekerja dan jangan pernah takut untuk didatangin DC karena setiap DC yang datang hari ini belum tentu dia akan datang lagi jadi fokus saja untuk terus bekerja," ucap pengisi suara channel YouTube Desi Sutriani.

Di sisi lain, TKB90 (Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari) menjadi indikator penting untuk menilai kesehatan sebuah platform pinjol. Beberapa platform dengan skor TKB90 terendah saat ini di antaranya adalah CreditPro dan KlikA2C, yang diduga juga mengalami kendala serius dalam pelunasan.

Jika tren ini berlanjut, bukan tidak mungkin jumlah penyelenggara pinjol akan menyusut dari 97 menjadi 95, bahkan lebih sedikit lagi di masa mendatang. Semoga ini menjadi pengingat bahwa sistem yang merugikan masyarakat akan runtuh dengan sendirinya.

Tags:
Fintech PinjolfinansialOJKpinjol pinjaman online fintech Otoritas Jasa Keuangan

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor