POSKOTA.CO.ID - Dalam mengajukan pinjaman online atau pinjol tentunya secara online menggunakan Hp saja.
Pengajuan pinjol biasanya dilakukan dengan mendaftarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Lalu bagaimana jika pengajuan pinjol ditolak? Simak berita ini selengkapnya untuk mengetahui tips dan trik agar pengajuan pinjol kembali diterima.
Pinjaman online atau pinjol kini menjadi cara yang mudah untuk mendapatkan dana darurat.
Namun jika terjadi tindakan pengajuan pinjol kamu ditolak, biasanya karena pernah galbay pinjol.
Sehingga mengakibatkan BI Checking kamu sudah kol 5. Lalu bagaimana caranya agar dapat kembali mengajukan Pinjol?.
Simak cara bersihkan riwayat galbay pinjol dari SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK (Otoritas Jasa Keuangan), agar bisa mengajukan pinjaman lagi.
Baca Juga: Pinjol Kredit Pintar Menghubungi Setiap Hari karena Gagal Bayar? Jangan Panik, Begini Solusinya
Galbay pinjol tentunya memiliki efek yang berat bagi riwayat kredit nasabah. Terlebih lagi jika memiliki riwayat galbay pinjol yang sangat banyak.
Hal tersebut akan mempengaruhi status BI Checking kamu, bahkan bisa merubah statusnya menjadi Kol 5 atau riwayat macet.